SK Sekdaprov Definitif Lampung Kemungkinan Terbit di Bulan Juni

Lampung, pamungkasindonesia.id – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung secara definitif kemungkinan besar akan diterbitkan pada bulan Juni 2025. Hal ini berkaitan dengan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekdaprov saat ini, M. Firsada, yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 hanya berlaku selama tiga bulan.

M. Firsada dilantik pada 20 Maret 2025, sehingga masa jabatannya akan berakhir pada 20 Juni 2025. Meski demikian, penentuan Sekdaprov definitif tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah menyerahkan seluruh dokumen hasil asesmen kepada Kemendagri. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 11/PANSEL-JPTM/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, terdapat tiga nama yang dinyatakan lulus seleksi calon Sekdaprov Lampung, yakni: Anang Risgiyanto – Pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Lampung, Marindo Kurniawan – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung dan Slamet Riadi – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Menariknya, dalam acara Halalbihalal Akbar Alumni SMAN 2 Bandar Lampung di Universitas Teknokrat pada 20 April 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sempat menyampaikan doa khusus untuk salah satu kandidat, Marindo Kurniawan.

“Sambil tersenyum, Gubernur Mirza mendoakan Marindo agar segera menjadi Sekda Lampung, mendampingi dirinya dalam mengelola pemerintahan di provinsi ini,” ujar salah satu sumber yang hadir saat acara itu. Dan juga sebagai Alumni SMANDA kepada Group Media Trans Sarana Berita, Kamis (24/4/2025).

Kini, publik menanti keputusan akhir dari pemerintah pusat terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekdaprov definitif Lampung. (By)

BACA JUGA:  Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad : Polda Lampung Minta Maaf Atas Peristiwa Intimidasi Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *