Pelantikan Kepala Daerah Serentak Kemungkinan Diundur ke 18-20 Februari 2025

JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya disepakati berlangsung pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur antara 18-20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa jadwal pelantikan masih dalam pembahasan.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito , Jumat (31/01/2025).

Keputusan untuk meninjau ulang jadwal pelantikan berkaitan dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi yang mempercepat proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada. MK menetapkan bahwa putusan sengketa kepala daerah akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Pelantikan Bisa Lebih Cepat untuk Daerah Tanpa Sengketa

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah dan lembaga terkait sedang menyelaraskan tahapan pelantikan dengan keputusan MK.

“Artinya, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujar Bima.

Kemungkinan perubahan jadwal ini juga mencuat dalam rapat DPRD DKI Jakarta yang membahas persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta setelah pelantikan. Ketua DPRD Khoirudin mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah berada di bawah keputusan pemerintah pusat.

“Tanggalnya kemungkinan antara 18-20 Februari. Ini keputusan dari pusat, jadi kita hanya menyesuaikan,” kata Khoirudin dalam rapat.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara DPR dan pemerintah, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK tetap dijadwalkan 6 Februari 2025.

Namun, bagi daerah yang masih menjalani Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, pelantikan baru bisa dilakukan setelah putusan final MK berkekuatan hukum tetap. Sidang putusan sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung antara 7-11 Maret 2025.

DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan agar jadwal pelantikan bisa lebih fleksibel menyesuaikan dinamika politik dan hukum yang berkembang. (Jef/imo/yhs/bdh)

BACA JUGA:  Hari Antikorupsi Sedunia, 12 Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022
Penulis: RedaksiEditor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *