LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikesumah, kembali mengingatkan bahwa media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok bukanlah produk jurnalistik.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada pelantikan pengurus PWI Kabupaten Way Kanan, Rabu (8/1/2025), di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Way Kanan dua hari lalu.
Menurutnya, media sosial tidak memenuhi kriteria produk jurnalistik karena informasi yang ditampilkan berasal dari individu atau komunitas tanpa melalui proses jurnalistik resmi. Sebagai hasilnya, berita yang sering beredar di TikTok dan Instagram tidak memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Berita di media sosial memiliki status hukum berbeda dibandingkan dengan berita yang dipublikasikan oleh media jurnalistik resmi. TikTok dan Instagram bukanlah produk jurnalistik, sehingga tidak terikat standar dan etika jurnalistik,” ujar Wirahadikesumah.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membuat atau menyebarkan informasi di media sosial, karena informasi yang tidak benar dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, Wirahadikesumah juga menyoroti tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra profesi jurnalistik.
“Wartawan yang melakukan pemerasan harus ditindak tegas sesuai hukum. Tindakan seperti ini melanggar hukum pidana dan mencoreng integritas profesi jurnalistik yang seharusnya berlandaskan etika dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa profesi wartawan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengharuskan wartawan bersikap independen, akurat, dan tidak menyalahgunakan profesi. Pemerasan jelas melanggar prinsip tersebut.
“Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum pidana. Jika mereka tergabung dalam PWI, keanggotaannya dapat dicabut, dan kasusnya dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk memastikan bahwa wartawan yang mereka temui adalah wartawan resmi yang memiliki identitas dan terdaftar di media kredibel. Jika ada yang merasa menjadi korban pemerasan, laporan dapat diajukan ke Dewan Pers.
“Pemerasan oleh wartawan adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas, baik melalui proses pidana maupun sanksi profesi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik,” pungkasnya. (Bayu)