LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID -Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi telah membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekdaprov Lampung. Informasi ini diumumkan melalui laman resmi https://bkd.lamp.
Siapakah sosok yang tepat menduduki kursi sekdaprov Lampung? Melalui informasi yang dihimpun media Group Trans Media Sarana (Trabas) bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) harus memiliki pengalaman di Bidang Strategis yakni pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda, Keuangan dan Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi.
Artinya, kalau mengacuh dalam bidang strategis tersebut, maka kandidat yang bakal bersaing kuat menjadi sekdaprov Lampung adalah Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdprov, Mulyadi Irsan. Meski saat ini Mulyadi Irsan menjabat Asisten Ekbang, namun beliau dulunya pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Lampung.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulpakar. Dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr. Marindo Kurniawan.
Kedati demikian, kembali lagi, pendaftaran lelang jabatan sekdaprov dibuka untuk umum. Semua berhak ikut serta dalam persaingan Sekdaprov Lampung untuk seluruh OPD Pemprov Lampung maupun kabupaten/kota asalkan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah kriteria ASN yang layak mencalonkan diri Sekdaprov:
1. Memiliki Pangkat dan Jabatan yang Memadai
Pangkat Minimal: Pembina Utama Muda (IV/c).
Pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) selama minimal 5 tahun. Contohnya, kepala dinas, kepala badan, atau sekretaris daerah kabupaten/kota.
2. Berintegritas Tinggi
Memiliki rekam jejak yang bersih, tidak pernah terlibat kasus hukum, pelanggaran disiplin berat, atau korupsi. Dikenal sebagai sosok yang jujur dan berkomitmen dalam menjalankan tugas.
3. Kompetensi Manajerial yang Kuat
Mampu mengelola organisasi besar dengan baik.Terbukti memiliki kemampuan membuat kebijakan strategis, menyelesaikan masalah kompleks, serta memimpin tim lintas sektor.
4. Penguasaan Teknis Pemerintahan
Menguasai tata kelola pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Memahami regulasi terkait, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Visi Pembangunan Daerah
Memiliki visi dan misi yang sejalan dengan pembangunan daerah.Dapat menyusun rencana strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6. Pengalaman di Bidang Strategis
Pernah memimpin dinas atau badan yang strategis, seperti Bappeda, Keuangan, atau Dinas Pendidikan di Provinsi
7. Disiplin dan Dedikasi Tinggi
Memiliki etos kerja yang tinggi serta konsisten dalam menjalankan tugas.Mampu membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Sehingga, ASN dengan kriteria ini akan dianggap layak untuk maju sebagai calon Sekdaprov, karena mampu menjawab tantangan pembangunan serta menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan efisien.
Sementara, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Benny N.A. Puspanegara mengatakan adanya lelang jabatan terbuka pemilihan Sekdaprov menjadi indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan ini tak hanya berfungsi sebagai administrator utama, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pusat.
Ia berharap dalam proses seleksi ini, pemerintah daerah memastikan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kandidat yang bersaing harus memenuhi kriteria ketat, termasuk kompetensi manajerial, integritas, serta rekam jejak yang baik dalam pelayanan publik.
“Pemilihan Sekdaprov adalah momen penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Kami memastikan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi, hingga wawancara akhir, dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh tim independen,” pungkasnya.(*)