Resmi! Perubahan Jabatan Pengawas Sekolah Menjadi Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

(Foto : istimewa)
JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru pada 23 Desember 2024.

Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar kini digabungkan menjadi satu jabatan fungsional baru yang disebut sebagai jabatan fungsional guru.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan adanya integrasi jabatan ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan yang lebih baik dan terkoordinasi antara berbagai jabatan dalam dunia pendidikan.

Tugas-tugas pengawas sekolah yang sebelumnya meliputi pengawasan dan pembinaan kini akan disesuaikan dengan tugas baru yang sesuai dengan jabatan fungsional guru.

Meskipun istilah pengawas sekolah dihapus, banyak tugas pengawas tetap dilanjutkan dalam bentuk tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Hal ini sesuai dengan salah satu poin dalam pertimbangan Permenpan RB, yang mengatur tentang integrasi jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar menjadi jabatan fungsional guru.

Menurut Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti bupati atau wali kota diwajibkan untuk melakukan penyesuaian jabatan fungsional paling lambat dua tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Penyesuaian ini mencakup penetapan jabatan fungsional guru, yang akan menggantikan jabatan pengawas sekolah dan jabatan lainnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Biro Hukum Menjadi Daya Tarik

Peraturan ini tidak hanya mengatur pengalihan jabatan pengawas sekolah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini diterbitkan.

Sertifikat pendidik ini akan memungkinkan mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yang merupakan kabar gembira bagi para penilik dan pamong belajar yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat pendidik.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam Permenpan RB adalah pengaturan jabatan fungsional guru ahli utama.

Para PNS yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah ahli utama atau penilik ahli utama akan tetap menduduki jabatan tersebut hingga mencapai batas usia pensiun, yakni 65 tahun.

Hal ini memberikan kepastian bagi mereka yang sudah mencapai jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional pengawas sekolah.

Namun, meskipun jabatan pengawas sekolah dihapus, para pengawas yang masih berada di level ahli utama akan tetap melaksanakan tugas mereka sebagai pendamping satuan pendidikan.

Peraturan ini memberikan ruang bagi pengawas yang berpengalaman untuk tetap berkontribusi dalam dunia pendidikan, meskipun dengan nama jabatan yang berbeda.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa angka kredit yang telah diperoleh dari jabatan pengawas sekolah dan jabatan terkait lainnya akan tetap diakui dan disesuaikan sebagai angka kredit jabatan fungsional guru sesuai dengan jenjang jabatan yang berlaku.

Ini memberikan jaminan bahwa pengawas sekolah yang sudah memiliki pengalaman dan prestasi akan tetap diakui kontribusinya dalam sistem pendidikan.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Keberadaan guru sebagai pendamping satuan pendidikan diharapkan dapat lebih memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di sekolah-sekolah yang membutuhkan bimbingan dan dukungan ekstra.

BACA JUGA:  Branch Manager Ruas Tol Terpeka Taufik Hidayat Siap Sambut Pemudik

Namun, bagi sebagian pengawas sekolah, perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana masa depan mereka setelah jabatan mereka digantikan.

Meskipun banyak yang menganggap ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan koordinasi dalam dunia pendidikan, perubahan ini juga menuntut adaptasi yang cepat dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas baru yang akan diemban oleh mereka yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas sekolah.

Kebijakan ini juga membawa dampak besar bagi jabatan penilik dan pamong belajar, yang kini akan memiliki tugas dan peran yang lebih terintegrasi dengan dunia pendidikan formal.

Penilik dan pamong belajar yang sebelumnya hanya berfokus pada pendidikan nonformal kini akan memiliki peluang untuk lebih terlibat dalam dunia pendidikan formal, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia akan semakin maju dan berkembang, dengan sistem yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.

Tugas-tugas pengawasan dan pembinaan pendidikan tidak akan berhenti, melainkan akan terus berjalan dengan bentuk dan nama yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Di sisi lain, pengawas sekolah yang telah lama berpengalaman dan memiliki jabatan fungsional ahli utama tetap akan melanjutkan tugasnya sampai pensiun, dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar dalam dunia pendidikan.

Meskipun jabatan pengawas sekolah dihapus, mereka yang berada di level tertinggi akan tetap berperan penting dalam dunia pendidikan, dengan tugas yang telah disesuaikan.

Kesimpulannya, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, perubahan dalam jabatan pengawas sekolah menjadi jabatan fungsional guru diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Meskipun perubahan ini mempengaruhi struktur jabatan, tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. (*)

BACA JUGA:  Disdikbud Lampung: Anak Di Sekolah Wajib Dapat Perlindungan Dari Bullying Dan Kekerasan

Sumber: Youtube @kangedibae

Penulis: RedaksiEditor: Yuherlan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *