LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID– Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menetapkan harga beli Singkong dari petani minimal senilai Rp1.400/kg saat memimpin rapat koordinasi Harga Komoditas Ubi Kayu yang diikuti pengusaha industri tapioka dan perwakilan petani dari 6 Kabupaten, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan rakor ini, diputuskan harga beli ubikayu dari petani minimal senilai Rp1.400/kg dengan rafraksi 15% dan usia tanam minimal sembilan bulan.
Rakor juga memutuskan para pengusaha Industri tapioka akan melakukan keterbukaan dalan transaksi jual/beli ubikayu dengan menggunakan peralatan ukur kadar aci/pati yang akurat, yang diketahui oleh kedua belah pihak.
Melalui keputusan ini, Pj. Gubernur Samsudin berharap persoalan rendahnya harga jual ubikayu dari petani dapat terjawab, dan pengusaha industri tapioka dapat mengikuti hasil keputusan bersama antara pengusaha industri tapioka dengan perwakilan petani ubikayu di Provinsi Lampung.
Samsudin menjelaskan bahwa rakor ini sebagai upaya Pemerintah Daerah menjaga harga komoditas ubikayu di Provinsi Lampung.
Melalui rakor ini pula, Pj. Gubernur Provinsi Lampung Samsudin menegaskan melarang impor tapioka masuk ke Provinsi Lampung.
“Saya harap unsur forkopimda, DPRD Provinsi Lampung serta perangkat daerah dapat membantu mengawasi pergerakan impor tapioka, jangan sampai masuk ke Provinsi Lampung”, ujarnya.
Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama antara pengusaha industri tapioka dengan perwakilan petani ubikayu yang hadir di ruang rapat utama kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini turut hadir puluhan perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, sejumlah dinas di 6 kabupaten kota dan perwakilan DPRD Provinsi Lampung. (*)