LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID– Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp61 miliar. Menurutnya, ini sebagai langkah pengamanan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut. Uang tunai ini disita dari Direktur PT LEB, M. Hermawan Eriadi, sebesar Rp800 juta, serta dari Direktur PT LJU, Arie Sarjono Idris, sebesar Rp59,27 miliar, ” ujar Armen dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan Dana PI ini, yang totalnya sekitar US$17,28 juta atau setara dengan Rp271,82 miliar, berasal dari Pertamina Hulu Energi. Namun, diduga dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dan mengamankan tambahan dana Rp2 miliar sebelumnya.
“Saat ini, Kejati Lampung masih memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di Pemprov dan Pemkab Lampung Timur, namun belum menetapkan satu pun tersangka. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga agar kerugian negara tidak semakin besar, ” pungkasnya. (*)