LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID -Siapa Calon Gubernur dan Wakil Provinsi Lampung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung akhirnya terjawab sudah. Beredar info, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) akan berpasangan dengan Jihan Nurlela.
Sementara, Arinal Djunaidi akan berpasangan dengan Umar Ahmad. Artinya hanya dua calon yang akan bersaing dalam Pilgub Lampung.
Info ini mencuat di beberapa whatsapp group. “RMD dan Jihan, Arinal dan Umar”.
Untuk parpol sendiri. RMD dan Jihan dikabarkan akan berkoalisi dengan partai Gerindra, PKB, Demokrat dan PAN. Sedangkan Arinal dan Umar berkoalisi dengan Golkar dan PDI-P. Hanya PKS sendiri belum menyatakan sikapnya.
Pengamat politik Lampung, Ahmad Syarifudin Dosen IAIN Metro mengatakan kalau itu benar terjadi. Justru menurut saya lebih baik ketimbang satu calon vs kotak kosong.
Melihat politik di Pilgub. Sambung Ahmad Syarifudin bahwa politik kita hari ini tidak jelas _pattern_-nya. Sebagai akademisi kita cukup khawatir tentang demokrasi di masa mendatang, ” tutup dia
Terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa pihaknya menunggu pendaftaran pasangan calonkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Jika sampai tiga hari dibukanya pendaftaran tersebut misalkan hanya satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Maka akan diperpanjang pembukaannya selama 6 hari berikutnya,” kata Erwan Bustami, usai media gathering bersama awak media dengan tema Peran Media Massa di Pilkada 2024, yang dihelat di Bandarlampung, Kamis (15/8/2024).
Menurut Erwan Bustami, jika setelah diperpanjang masa pendaftaran pasangan calonkada tersebut tetap hanya satu pasangan calonkada yang mendaftar, maka tahapan tetap dilanjutkan meski melawan kotak kosong.
“Tapi ini bukan berarrti kami mengiyakan apa yang menjadi isu media saat ini. Bahwa Lampung akan ada calon melawan kotak kosong, bukan. Tapi jikalau memang hanya ada satu paslonkada yang mendaftar, maka proses tahapan Pilgub tetap berlanjut, sampai pada debat kandidat, kemudian kampanye dan sebagainya,” tegasnya.
“KPU secara kelembagaan tidak pernah sampaikan di Lampung melawan kotak kosong. Itu nanti akan terlihat setelah tanggal 27-29 Agustus. Calonkada di Lampung siapa saja yang mendaftar,” sambung Erwan Bustami.
Hanya saja, jikalau nanti pasangan calon itu untuk menang harus melebihi 50 persen plus satu suaranya dalam Pilgub Lampung.
Ditambahkan Antoniyus Cahyalana Anggota KPU Lampung Bidang Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), bahwa melawan kotak kosong tersebut memang dijelaskan dalam PKPU.(*)