PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Tak lama usai menyandang status sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Lampung pada tanggal 19 Juni 2024 lalu. Samsudin langsung membuat gebrakan untuk menangani permasalahan di Pemerintahan Provinsi Lampung.
Permasalahan itu ada yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ada pula permasalahan yang timbul di dalam lingkungan Pemprov Lampung.
Gebrakan yang dilakukan Samsudin yakni memperdayakan kembali pusat perkantoran Kotabaru Lampung Selatan yang sudah lama terbengkalai pada tahun 2014. Dan pembangunan pada zaman Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Samsudin siap menggunakan pembangunan perkantoran Kota Baru milik Pemprov Lampung sebagai tempat upacara HUT RI 2024. Dan rencananya Samsudin akan berkantor di Kota Baru.
Samsudin sendiri mengaku akan membawa pembangunan Kota Baru ini ke dalam program strategis nasional atau kawasan ekonomi khusus pemerintah pusat.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan Bappenas dan Menko Perekonomian sehingga pembiayaan tidak hanya tergantung dengan APBD,” kata dia pada saat bersilahturahmi kediaman Sjachroedin ZP di Jalan Kacapiring, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Selasa (23/7/2024) belum lama ini.
Samsudin berharap dengan dimulainya kembali pembangunan Kota Baru, nantinya akan diteruskan oleh Gubernur Lampung terpilih selanjutnya.
“Saya baca sejarahnya (Kota Baru, Red) pada zaman Sjachroedin ZP. Walaupun saya sebentar tetapi saya akan menitipkan itu kepada Gubernur yang terpilih dan saya akan bantu dari pusat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya Kota Baru ini akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Sudah ada semangat baru dari masyarakat disekitar kota baru, masyarakat sangat mengharapkan sekali, orang-orang bisnis atau pedagang sudah merancang lagi. Ini manfaatnya luar biasa untuk perekonomian Lampung,” ungkapnya.
Gebrakan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Samsudin selanjutnya yakni permasalahan lahan Waydadi di Kecamatan Sukarame Bandarlampung.
Samsudin mengambil langkah proaktif dengan mengunjungi kantor Walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membahas isu mendesak terkait sengketa lahan di Kelurahan Way Dadi, dalam upaya menciptakan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Samsudin mengatakan bahwa ini sangat penting sinergi antara Pemprov dan Pemkot dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan masyarakat, dengan mengajak kedua pihak untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi.
“Pembicaraan ini telah membuka jalan untuk penyelesaian yang konkret. Secara teknis, kami akan menugaskan OPD untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Aset tanah seluas 89 hektare di Way Dadi, yang telah dihuni warga selama puluhan tahun harus diselesaikan. Warga harus memiliki sertifikat resmi jika tanah itu dinyatakan legal. Pemprov menjual lahan itu Rp 1,4 juta per meter, ” tambah Samsudin.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan meskipun kebijakan aset Way Dadi adalah wewenang Pemprov, pihaknya siap mendukung upaya penyelesaian agar tidak merugikan masyarakat, ” tutur dia. (Bayumi Adinata)