Jasmed Puskesmas Labuhan Ratu Tak Transparan

LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA– – Pembagian Jasa Medis (Jasmed) di Puskesmas Labuhan Ratu tidak transparan dan cenderung disalahgunakan oleh oknum.

Informasi yang diperoleh bila merujuk sesuai Surat Keputusan (SK) puskesmas, pegawai baru (CPNS) diberikan BPJS 50% sampai menjadi PNS.

Bila pindahan 50% (selama 3 bulan pertama), PPPK jalur umum dan khusus diberikan BPJS 50% sampai 3 bulan.

Sedangkan PPPK yang lama, masih menggunakan SIP lama. Dan yang baru belum ada SIP tetapi PPPK jalur khusus dianggap pegawai baru .

Selama BPJS dibagi lewat Payroll (bank Lampung) dan pegawai tidak ada yang tandatangan tanda terima Jasmed.

Sekedar diketahui SIP (surat ijin praktek) sebagai salah satu syarat kerja sama BPJS dengan puskesmas.

“Surat ijin kami masih dipake dari jaman honor sampe sekarang (bukan sip baru) tapi Jasmed nya dianggap pegawai baru,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan.

Dia berharap walikota melalui instansi terkait menindaklanjuti persoalan ini. (*)

BACA JUGA:  Pj. Bupati Pringsewu Sebut Pendapatan Daerah Komponen Penting Strategis Struktur APBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *