LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID – Tingkat kasus kriminalitas di Provinsi Lampung tinggi yang melibatkan anak-anak dibawah umur tahun 2024. Berdasarkan data yang diterima, usia pelaku berkisar antara 14 hingga 19 tahun.
Tingginya kriminalitas tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung melakukan sosialisasi di Kota Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis (20/6/2024).
Menurut, LPKA Kelas II Bandarlampung Pembinaan Anak, Ayu Selviana mengatakan bahwa tingginya kriminalitas di Provinsi Lampung mencakup kasus tindak asusila yang mendominasi daftar pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak .
Ia menyebutkan meningkatnya jumlah kasus kriminal yang dilakukan anak-anak menunjukkan perlunya intervensi lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan. Tingginya tingkat kriminalitas anak, tim peneliti dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM- RSH Nengah Nyappur) Universitas Lampung berinisiatif untuk menjadikan masalah ini sebagai fokus penelitian, ” ujar Ayu
Ada tim penelitian ini, Ayu Selviana berharap dapat ditemukan solusi efektif untuk mengurangi angka kriminalitas anak di wilayah kota Bandar Lampung. Program PKM ini direncanakan akan melibatkan berbagai lembaga pendidikan dan pihak berwenang, dalam upaya menciptakan lingkungan yang restoratif bagi anak-anak.”
Oleh karena itu, dengan adanya program ini, angka kejahatan yang melibatkan anak-anak akan berkurang secara signifikan di masa depan, ” pungkasnya. (Bay/*)