LAMPUNG, PAMUNGKAS INDONESIA.ID – Ketegasan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dipertanyakan terkait kendaraan over dimension and over load (ODOL) di Lampung yang sering menimbulkan dampak kerusakan jalan di Provinsi Lampung.
Pencapaian target zero kendaraan ODOL membutuhkan langkah konkret dan tegas dari pemerintah. Kondisi jalan ini tidak akan pernah bisa maksimal kalau penertiban terhadap truk-truk ODOL tidak ditertibkan,” ujar Anggota Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan, saat meninjau kesiapan mudik di Terminal Rajabasa, Rabu, 27 Maret 2024
Andi mengatakan harus ada implementasi aturan yang lebih ketat dan pengoptimalan jembatan timbang. Lalu memberlakukan denda bagi kendaraan pelanggar.
“Dari sisi denda untuk ODOL itu masih rendah karena tidak bisa menutupi kerugian negara untuk memperbaiki infrastruktur,” kata dia.
Untuk itu, perlu ada tambahan sanksi bagi para pelanggar. “Kementerian harus mencari cara agar sanksi denda itu optimal. Sehingga pelaku usaha akan menyesuaikan,” kata dia.
Sementara, target zero kendaraan ODOL terus sering dipaparkan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung. Namun, hal itu hanya isapan jempol. Tidak ada ketegasan dilakukan instansi terkait.
“Semakin hari, kondisi jalan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan, khususnya di jalan lintas Sumatera maupun ruas jalan lainnya. (Bay/*)