PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan resmi dilantik sebagai Pj. Bupati Tanggamus mengantikan Dewi Handajani yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) habis pada tanggal 22 September 2023 kemarin, kemarin di rumah dinas Gubernur Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3961 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Tanggamus.
Arinal menegaskan, bahwa tugas Pj adalah menjaga stabilitas daerah bersama forkopimda dan instansi terkait, serta netralitas ASN dalam Pilkada. Jadi Pj bisa memahami apa saja larangan selama menjabat, ” ujar Arinal
Selain itu, lanjut Arinal, Pj Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Pj Kepala Daerah juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tegas Arinal .
Namun, kata Arinal larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, ” ungkapnya
Sementara, Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan mengucapkan terimakasih kepada semuanya, khususnya Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Saya siap mengemban amanah sebagai Pj. Bupati Tanggamus, ” tutup dia dengan singkat. (Bay/*)