PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan total Rp 3,4 triliun. Penyaluran DBH sudah mulai berlangsung pada awal Agustus 2023, kepada 350 daerah termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Dalam penyaluran DBH sendiri Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Gunawan melakukan sosialisasi ke Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023.
Dimana dalam Permenkeu tersebut, Kemendagri Bina Administrasi Kewilayahan membentuk Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) dalam mendata Izin Lokasi (ILOK) perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Dari data yang dilaporkan dalam database Tim Pelaksana Satgas, ada 43 Perusahaan, (44 data ILOK) terdiri dari 30 perusahaan ada data ILOK dan Scan SK, 8 perusahaan ada data ILOK dan tidak ada Scan SK, dan 5 perusahaan tidak ada data ILOK dan Scan SK.
“Scan SK Izin lokasi (ILOK) 35 Scan SK terdiri dari 31 Scan SK ILOK, 4 Scan SK lainnya (2 SK IUP-B, 1 SK IUP-P, dan 1 SK izin lokasi industri Crude Palm Oil).
Hal ini disampaikan Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Indra Gunawan di aula kantor Bappeda Provinsi Lampung, Senin (18/9/2023).
“Masih ada 13 perusahaan yang belum melaksanakan ILOK dan Scan SK, dan itu harus kita kejar, ” tambah Indra
Menurut Indra, dibentuknya Tim Pelaksana Satgas di Provinsi Lampung merupakan intruksi Pak Presiden Joko Widodo. Bagaimana mendata perusahaan perkebunan sawit sampai ke industrinya dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Penerimaan negara ini harus kita ketahui dulu dasarnya. Berapa hektare, dimana lokasinya, izinnya bagaimana, HGUnya berapa tahun perusahaan perkebunan sawit itu berdiri. Sehingga harus klir semua. Maka akan terlihat dan kita kejar penghasilan pajaknya berapa yang masuk untuk Provinsi dan kabupaten, ” papar dia
Dari hasil pemasukan pajak tersebut, Indra menjelaskan akan diperuntukkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 yang telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.
“Oleh sebab itu, daerah-daerah wajib melengkapi data-data perusahaan perkebunan sawit tersebut. Karena perusahaan itu berada di wilayah kita. Jadi perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan, karena perusahaan perkebunan sawit tidak bisa berdiri sendiri tanpa bersinergi dengan pemerintah, dan masyarakat, ” tegasnya
Masih kata, indra, pemerintah daerah harus bisa mendekati perusahaan perkebunan sawit dalam mengurus izin dan lainnya. Jangan dipersulit izinnya, dan jangan juga menerima suap (amplop) dari perusahaan tersebut.
“Kita birokrasi ini harus dipercaya dulu oleh pihak swasta, masyarakat. Sehingga kalau percaya mereka pasti ikut. Tetapi kalau tidak dipercaya susah untuk menjalankan nya, ” kata dia
Indra meminta bagi perusahaan perkebunan sawit yang belum melengkapi izinnya. Harus segera dilengkapi sehingga kabupaten bisa melaporkan ke Provinsi. Dan Provinsi bisa melaporkan ke pusat.
“Jika ada perusahaan yang tidak melengkapi izin akan kita beri tindakan tegas dari pemerintah pusat, ” ungkapnya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hingga saat ini masih kesulitan menemui perusahaan PT. KCMU dalam mengurus izin, selalu tertutup.
“Dengan diterbitkannya Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023. Maka kami Pemkab Pesisir Barat bersama Tim Pelaksana Satgas Kemendagri akan melakukan tindakan, agar perusahaan tersebut segera melengkapi izinnya, ” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat,Yudha Setiawan kepada media ini.
Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 3,4 triliun untuk DBH sawit. Kabupaten kota penghasil mendapatkan alokasi paling besar, yakni 60 persen dari anggaran DBH sawit, sementara provinsi dan kabupaten atau kota berbatasan masing-masing mendapatkan 20 persen alokasi anggaran. (Bay)