“Undang-undang ini bisa saja dilakukan Judicial review tapi tergantung pemerintah pusat”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi merespon positif tuntutan serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Lampung pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Mahan Agung Senin (1/5/2023) kemarin terhadap peninjauan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Lampung memberikan tuntutan terhadap peninjauan revisi undang-undang nomor 6 Tahun 2023 yang baru saja disahkan, dari Perpu yang lalu tahun 2022 terkait masalah jam kerja, masalah tenaga kerja buruh kontrak termasuk pekerja outsourcing dan sebagainya. Maka ini tentu kita akan dorong untuk masuk dalam usulan pemerintah pusat.
Kemarin, oleh pak gubernur di Mahan Agung merespon positif dan kita akan mengajukan kepada pemerintah pusat ini sudah menjadi undang-undang. Kendati, demikian undang-undang ini bisa saja dilakukan Judicial review tapi tergantung pemerintah pusat.
“Jadi Pak Gubernur Arinal berharap agar serikat buruh dapat betul-betul membela hak buruh, terutama membela dan membangun perusahaan swasta maupun BUMN untuk terus maju, ” ungkap dia
Serikat buruh dan pekerja se-Provinsi Lampung yang hadir di Mahan Agung tergabung Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Lampung, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung dari tiga versi kepengurusan, kemudian Federasi Serikat Buruh Karya Utama, dan Federasi Pekerja Metal Indonesia. (Feb/Bay)