Pemprov Lampung Implementasikan Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun

“Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2”

PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengimplementasikan Kebijakan Penghapusan Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan regitrasi ulang sekurang-kurang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat mengikuti Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022 di Bali pada waktu itu bersama Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, ” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Adi Erlansyah menjelaskan dari hasil rakor tersebut bahwa ini kebijakan Kakorlantas Polri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2. Sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Dan juga tertulis dalam pasal 85 Peraturan Polri No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi di Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

“Sehingga Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Diantaranya : peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.

Kemudian, peringatan kedua, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Selanjutnya, terakhir peringatan ketiga, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga yang merupakan peringatan terakhir bahwa ranmor akan dihapus dari daftar regident ranmor dan tidak dapat di registrasi kembali serta dilarang dioperasikan dijalan agar segera dilaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK ke kantor Samsat dimana ranmor terdaftar paling lambat satu bulan TMT pengiriman surat peringatan ketiga, ” papar Adi.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Lantik Enam Pejabat Eselon III, Ini Nama-namanya?

Lanjut, Adi Erlansyah apabila dalam waktu satu bulan sejak pengiriman surat peringatan ketiga tidak ada tanggapan maka dilanjutkan dengan penghapusan regident ranmor dengan pemberian tanda/cap dihapus.

“Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat Lampung untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK ke Samsat terdekat, serta dapat juga melakukan pembayaran melalui Samsat elektronik (E-Samdes, E-Salam dan Signal), ” pungkasnya. (Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *