PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status penanganan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung ke penyidikan
Kejati langsung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi No.83, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada hari, Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih 1,5 jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Usai eluar dari kantor DLH Kota Bandar Lampung, Tim penyidik Kejati membawa satu box container, serta dua Kardus yang diduga berisikan ratusan berkas atau dokumen.
Plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan da mengamankan berkas yang berkaitan dengan retribusi sampah sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Berkas yang kami bawa berkaitan kasus (retribusi sampah) yang sudah berjalan hampir selama tiga tahun,” kata M. Syarif, Selasa (30/8).
Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya turut memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kota Bandar Lampung, namun ia tak menyebutkan siapa mantan kadis itu.
“Semua diperiksa, sekitar ada 76 saksi termasuk mantan Kadis,” kata Syarif
Sebelumnya diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 ketahap penyidikan.(PI/ci)