Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

“Sentra Gakkumdu ini dibentuk guna mengantisipasi adanya pelanggaran saat pemilu 2024”

PAMUNGKAS INDONESIA. ID, LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Sentra Gakkumdu ini dibentuk guna mengantisipasi adanya pelanggaran saat pemilu 2024.

“Hari ini kami juga melakukan penandatanganan surat komitmen, dan ini merupakan bukti antara Bawaslu, Polda Dan Kejati dalam melakuka pengawasan tahun 2024,” katanya di Hotel Emersia, Rabu (10/8).

Dalam pengawasan, Bawaslu Lampung menurunkan 30 orang baik dari anggota maupun staff Bawaslu, lalu dari Polda dan Kejati terdapat tiga orang pimpinan serta sembilan penyidik.

“Gakkumdu sendiri dipimpin oleh ketua bidang penangan pelanggaran Bawaslu Lampung, dan dipembina Kapolda Lampung dan juga Kepala Kejati Lampung,” tutur Khoir.

Disinggung terkait dengan daerah-daerah rawan, Khoir menuturkan saat ini masih dalam proses pemetaan, karena setiap daerah memiliki dinamikanya sendiri.

“Untuk alur penanganannya masih sama seperti yang sebelumnya, karena regulasinya tidak berubah,” pungkasnya. (PI/Feb) 

BACA JUGA:  Satuan Pol PP Pemprov, Pemkot, dan Polda Lampung Simulasi Tangani Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *