“Tingkat inflasi didominasi oleh kenaikan harga beberapa komoditas pangan strategis di Provinsi Lampung”
PAMUNGKAS INDONESIA.ID, LAMPUNG –Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Kanwil II Lampung melakukan pengawasan terhadap komoditas yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Provinsi Lampung .
Tingkat inflasi didominasi oleh kenaikan harga beberapa komoditas pangan strategis . Berdasarkan data BPS Provinsi Lampung , Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,73 persen pada Juli 2022 ( month – to – month ).
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Bayu Bekti Anggoro mengatakan lima besar komoditas penyumbang inflasi yaitu cabai merah sebesar 0,25 persen , angkutan udara 0,11 persen , bawang merah 0,09 persen , rokok kretek filter 0,06 persen dan daging ayam ras 0,05 persen.
Sejalan dengan hasil pemantauan KPPU Kanwil II terhadap harga bahan pangan pokok pada Juli 2022 , harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan .
“Harga cabai merah mengalami kenaikan 34,27 persen , bawang merah mengalami kenaikan sebesar 14,02 persen dan daging ayam ras naik 2,39 persen dibandingkan bulan sebelumnya, ” ujarnya, Senin (8/8/2022) .
Menurut, Wahyu kenaikan harga cabai merah dan bawang merah disebabkan oleh faktor cuaca dan biaya transportasi , kenaikan harga daging ayam ras masih disebabkan oleh kenaikan harga sapronak ( sarana produksi peternakan ) .
“Sektor pangan merupakan salah satu dari pada banyak sektor yang menjadi objek pengawasan KPPU Kanwil II, ” tegasnya
Selanjutnya, kata Wahyu pada pengamatan harga bahan pangan pokok bulan Agustus 2022 , terpantau pergerakan harga beberapa komoditas yang pada bulan sebelumnya menyumbang inflasi terbesar di Provinsi Lampung sudah menunjukan trend penurunan harga yang signifikan.
“Diharapkan dengan trend penurunan harga tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan inflasi di Provinsi Lampung, ” ucap dia
Atas komoditas utama penyumbang inflasi tersebut , KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan . Pelaku usaha dihimbau tidak memanfaatkan situasi dengan memainkan harga untuk memperoleh keuntungan yang eksesif .
“Mengingat struktur pasar pada komoditas tersebut cenderung oligopoli dan monopoli, “sebutnya
KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah , jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan yang dapat berpengaruh pada tingkat inflasi baik di tingkat daerah dan nasional, ” ungkapnya. (PI/*)