PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) meliputi wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.
Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar itu, meliputi 6.344.980 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,4 miliar. Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 92,2 liter senilai Rp4,9 juta, tembakau iris sebanyak 20.000 gram senilai Rp1,1 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengungkapkan, Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector.
Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai dengan mencegah beredarnya barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait pengawasan di bidang cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar meliputi objek barang kena cukai, berupa hasil tembakau rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan dan yang tidak dilekati pita cukai.
Disinyalir, wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar termasuk salah satu wilayah distribusi dan pemasaran barang kena Cukai ilegal.
Kunto Prasti Trenggono menegaskan, seluruh barang berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,25 miliar.
“Ini merupakan hasil kerja kami selama bulan Juli sampai Desember 2021. Total yang kita Musnahkan 6.344.980 juta batang batang senilai 6,4 miliar, MMEA 92,2 liter, tembakau iris 20.000 gram. Kerugian negara akibat barang illegal yang kita usnahkan ini sekitar Rp.4,25 miliar,” tegas Kunto saat melakukan Pemusnahan di kantor Bea Cukai, Bandarlampung, Kamis (23/6/2022).
Kunto menambahkan, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat 4 penyidikan perkara sepanjang tahun 2021.
Menurutnya, tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun juga kepada pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tersebut.
Disamping upaya kegiatan represif, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preemptif dan preventif berupa sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Pihak Bea Cukai terus konsentrasi memerangi peredaran barang tembakau ilegal.
“Karena itu mendistorsi pasar rokok yang legal dan membuat persaingan dagang yang sehat,” terangnya.
Capaian pengawasan ini tidak lepas dari dukungan serta sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak.
“Saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas sinergi yang terjalin dengan seluruh jajaran Kementerian keuangan, instansi vertikal dan peran aktif media, masyarakat. Semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.(PI/red)