Pemprov Nyatakan Lampung Aman Virus PMK Bagi Hewan Ternak

“Pemprov Lampung tetap waspada, bagi peternak yang ingin menjual atau mengirim ternaknya keluar kota harus ada surat keterangan kesehatan hewan”

PAMUNGKAS INDONESIA, LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) nyatakan bahwa Lampung aman dari penyakit mulut kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) terhadap hewan ternak, khususnya sapi.

“Meski beberapa wilayah di Provinsi Lampung sudah terindikasi penyakit tersebut, namun alhamdulillah sudah bisa diatasi. Dengan membentuk Satgas pencegahan PMK.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti saat konferensi pers kepada awak media di ruang Diskominfotik, Senin (20/6/2022).

Lili menjelaskan bahwa PMK terhadap hewan ternak pernah terjadi pada tahun 1990 di Indonesia. Namun pada tanggal 9 Mei 2022 PMK kembali datang dan menyebar di Provinsi Jawa Timur.

“Oleh sebab itu, Pemprov Lampung langsung mengambil tindakan melalui surat edaran (SE) bagi peternakan yang ada di 14 Kabupaten/Kota, setelah terbitnya SE oleh pemerintah pusat. Dengan melakukan pencegahan dan pengendalian PMK jangan sampai masuk ke Provinsi Lampung, ” ujar Lili

Ia mengatakan sudah ada indikasi penyakit PMK masuk ke Provinsi Lampung tepatnya di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Serta menyebar juga ke Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.

Mendengar kabar tersebut pihaknya melalui tim Satgas mengambil sempel. Unit pelayanan cepat agar tidak menyebar ke Kabupaten/Kota lain. Karena PMK cepat menular melalui udara.

“Ciri-ciri PMK yakni hewan ternak tersebut mengalami suhu tinggi, tidak mau makan, sariawan dimulut, kaki dan kuku luka. Air liur sering keluar, ” kata Lili

Di Kabupaten Tubaba terindikasi PMK ada 78 ekor sapi. Setelah unit pelayanan cepat bergerak, alhamdulillah 77 ekor sapi sembuh. Satu mati akibat penyakit lain.

BACA JUGA:  Pembangunan Darmaga Tanah Merah di Mesuji Terus Terus Dikebut

“Artinya PMK bisa disembuhkan, jangan panik tetap menjaga kondisi kandang tetap bersih dan selalu melakukan pencegahan, ” imbuhnya

Kedati demikian, Pemprov Lampung tetap waspada, bagi peternak yang ingin menjual atau mengirim ternaknya keluar kota harus ada surat keterangan kesehatan hewan.

Menjelang hari raya idul adha semua hewan korban harus sudah melengkapi surat keterangan kesehatan hewan. Jadi jangan cemas hewan kurban aman untuk di konsumsi.

“Sejauh ini, populasi ternak di Provinsi Lampung cukup, kesediankan hewan ternak juga cukup. Ada sekitar 25.497 ekor, ” pungkasnya. (PI/Rio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *