“Semua honorer harus menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas Fikri.
PAMUNGKAS INDONESIA, JAKARTA – Kepastian tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2023 mendapatkan perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Polemik tenaga honorer harus disikapi.
Baru-baru ini, DPR bersuara mengenai tenaga honorer. Mereka ingin semua tenaga honorer diharapkan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), ” kata Anggota DPR Abdul Fikri Faqih yang menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Melansir kompas.com, Abdul menyerukan agar DPR RI kembali menggelar rapat gabungan lintas komisi.
Tentu agar dapat segera mengakhiri permasalahan status pegawai honorer.
Pihaknya berupaya semua honorer (termasuk guru honorer) harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Menurut Fikri, rapat gabungan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah pegawai honorer.
Perlu diketahui, DPR pernah menggelar rapat gabungan pada 2018 dengan pemerintah membahas isu honorer.
Ternyata, sampai hari ini dilema para tenaga honorer belum terselesaikan dengan tuntas. Untuk itulah semua harus segera dicarikan titik temunya.
Secara khusus yang menjadi perhatian Komisi X adalah isu para honorer guru yang tak kunjung selesai hingga hari ini.
“Jumlah honorer pada periode lalu, 2014-2019, mencapai 438 ribu orang, 157 ribu di antaranya guru honorer,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).
“Namun, baru 37 ribu guru yang diterima menjadi PPPK pada tahap pertama, itu pun sebagian diketahui sudah wafat atau masuk usia pensiun ketika menerima SK pengangkatan,” imbuhnya.
Selain itu, rekrutmen 1 juta PPPK dalam 2 tahun terakhir, diketahui ada 925.637 pelamar, dan yang lulus serta mendapat formasi ada 293.860 orang.
Karenanya, ia menyayangkan di beberapa daerah ada yang menerbitkan edaran untuk tidak membuka lagi formasi PPPK.
“Terakhir ada beberapa daerah yang mengumumkan penghentian formasi PPPK, karena tidak yakin pembiayaan atas PPPK dijamin oleh APBN,” jelas Fikri.
Meski pemerintah sudah menjamin bahwa anggaran PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, namun tidak semua daerah percaya.
Di sinilah, Fikri menyerukan agar DPR menggelar kembali rapat gabungan dengan pemerintah membahas komitmen penyelesaian para tenaga honorer.
“Semua honorer harus menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas Fikri.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.
Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.
Sedangkan honorer yang tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada Selasa (18/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Alasan pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkap Tjahjo. (PI/Red)