Pemprov Lampung Pinjam Dana PT. SMI, KPPU Siap Kawal Tender Jika Adanya Persekongkolan dan Monopoli

“Permasalahan terkait tender secara tegas diatur dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999”

PAMUNGKAS INDONESIA – Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah responsif dan adaptif dalam menanggulangi dampak penurunan ekonomi.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bentuk respons pemerintah untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran demi menanggulangi dampak pandemi.

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, diberikan mandat untuk membantu pemerintah dalam melakukan penyaluran dana PEN.

Dari data yang dihimpun Pamungkas indonesia untuk PEN pada 2020, dari total alokasi yang disediakan sebesar Rp20 triliun, PT SMI telah memberikan dukungan dengan total nilai komitmen sebesar Rp 19,1 triliun untuk 28 Pemda.

Sedangkan untuk PEN pada 2021, Pemda yang sudah diproses dan sedang dalam tahap penilaian oleh PT SMI berjumlah 74 Pemda, dengan total alokasi dana yaitu Rp 20 triliun.

Diketahui,Pemerintah Provinsi Lampung telah meminjam dana PT. SMI sebesar Rp. 569.000.000.000 milliar pada tahun 2022 dalam upaya perbaikan infrastruktur jalan provinsi.

Terkait hal itu, Kepala Kantor KPPU Wilayah II Provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa KPPU akan selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tender yang berada di wilayah kerja kanwil II soal dana peminjaman PT. SMI oleh Pemprov Lampung.

Permasalahan terkait tender secara tegas diatur dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang isinya “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Atas landasan pasal tersebut maka KPPU akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap tender-tender yang ada di wilayah kerja kami, khususnya Provinsi Lampung, ” tegas Wahyu

Sedikitnya ada empat kerugian jika tender dilakukan dengan persekongkolan yaitu pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, Barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, Hambatan pasar bagi peserta potensial dan Nilai proyek menjadi lebih tinggi.

“Oleh karena itu, KPPU akan aktif melakukan pengawasan terhadap tender untuk mengantisipasi adanya persekongkolan atau monopoli, ” ungkap dia dengan tegas. (PI/Red)

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Pastikan Kesediaan Bahan Pangan Pokok Terpenuhi Selama Ramadhan dan Idulfitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *