Perkara Azis Syamsuddin, Maskur Tidak Kenal & Tidak Pernah Ketemu Aliza Gunado

“Jadi itu hanya asumsi atau halusinasi Saudara?”

PAMUNGKAS INDONESIA, DKI JAKARTA – Pengacara Maskur Husain mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) tentang uang muka dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait pengawalan perkara yang menyeret Azis dan Aliza di Lampung.

Hal itu terungkap dalam Persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) saat Aziz yang duduk sebagai terdakwa di sidang, bertanya ke Maskur soal pernah atau tidak bertemu dengan Aliza Gunado.

Maskur menjawab tidak pernah. Maskur juga mengaku tidak pernah tahu persis tentang perkara Lampung Tengah.

“Tapi di dalam keterangan, saksi menyampaikan di sini di dalam keterangan adalah sebagai DP (uang muka). Menjadi pertanyaan saya kalau Saudara tidak pernah ketemu Saudara Aliza, bagaimana Saudara saksi meyakini itu DP dari Aliza dan DP dari saya? Dan ini kata-katanya ‘dan’ bukan ‘dan/atau’?” tanya Azis ke Maskur dalam sidang

Maskur pun mengaku pernyataan di BAP itu hanya asumsi dia. Dia mengaku hanya menyimpulkan keterangan Robin.

“Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa itu ngawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunado berulang kali itu disebut. Sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini, dari mana lagi,” ucap Maskur.

“Jadi itu hanya asumsi atau halusinasi Saudara?” tanya Azis lagi.

“Asumsi saya sih,” timpal Maskur.

Azis pun menyesali BAP Maskur. Menurut Azis, karena asumsi Maskur itu, dia kini dipenjara dan kehilangan jabatannya di DPR.

“Karena begini, Saudara saksi dengan keterangan Anda ini yang tadi disampaikan Yang Mulia, saya me-refer, bahwa ini membahayakan saya. Dan saya terbukti pada hari ini menjadi suatu tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari Wakil Ketua DPR, dan saya sudah mundur pada tanggal 6 September 2021,” tutur Azis.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Talang Padang

“Hanya karena salah satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada Saudara pada saat gelar perkara dalam berkas perkara saya, bahwa ditetapkan tanggal 24, kemudian saya dilakukan gelar perkara tanggal 1 September kemudian langsung tanggal 2 saya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya karena faktor kata ‘dan’. Tapi nggak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah,” pungkas Azis Syamsuddin.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

Sementara itu hakim menyemprot maskur husain “keterangan anda ini bisa membahayakan orang banyak”

“Saya bisa menghukum orang yang tidak bersalah akibat pernyataan saudara jika keterangan sodara hanya asumsi,” tegas hakim. (PI/det)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *