“Perlu adanya pemahaman yang sama antar penegak hukum agar bisa saling bekerjasama dalam menerangkan Penyelesaian Perkara Anak Dalam Upaya Mewujudkan Restoratif Justice.
PAMUNGKAS INDONESIA. ID – Pengurus Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Provinsi Lampung lakukan Webinar Nasional di Hotel Grand Praba Bandarlampung secara virtual, Kamis (11/11/2021).
Webinar sendiri bertemakan ” Peningkatan Kapasitas Sebagai Mediator Pada Penyelesaian Perkara Anak Dalam Upaya Mewujudkan Restoratif Justice yang diikuti pembimbing Kemasyarakatan seluruh Bapas Se Indonesia, Kejaksaan, Kepolisian, Peradi dan aparat hukum lainnya, dengan jumlah peserta 902 orang, serta dibuka langsung oleh Bapak Iwan Santoso, Plt. Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Lampung.
Iwan Santoso, dalam sambutannya menyatakan perlu adanya pemahaman yang sama antar penegak hukum agar bisa saling bekerjasama dalam menerangkan maksud penyelenggaraan kegiatan ini.
Seperti memberikan mengenai wawasan/ pengetahuan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dalam penanganan bermasalah dengan hukum Sebagai Implementasi Restoratif Justice, memberikan pengetahuan dan kiat-kiat untuk menjadi mediator yang profesional dan meningkatkan Kemampuan Komunikasi Efektif dalam Publik Speaking, “ujarnya.
Menurut Iwan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah mengoptimalkan peran aparat penegak hukum sebagai mediator dalam penyelengaraan Restoratif Justice.
“Kemudian terciptanya kesamaan presepsi dalam mengimlementasikan Restoratif Justice, ” kata dia
Adapun kegiatan ini di moderatori Ibu Elvi Suryaningsih, yang dihadiri tiga narasumber yakni Liberti Sitinjak Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Diah Sulastri Dewi, Hakim Tinggi Pengadilan DKI Jakarta dan Dr. Iqrak Sulhin, Akademisi Universitas Indonesia.
Liberti Sitinjak Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak menjelaskan perlunya adanya lembaga khusus pembinaan anak seperti memperoleh pendidikan, hak kesehatan dan lainnya sesuai perundang-undangan UU 11 tahun 2012, pemidanaan langkah terakhir, “terangnya.
Sementara, Diah Sulastri Dewi Hakim Tinggi Pengadilan DKI Jakarta menerangkan mengenai kapasitas Bapas sebagai Mediator terkait isu global dan nasional mengenai persepsi implementasi Restoratif Justice.
Sedangkan Iqrak Sulhin Akademisi Universitas Indonesia menerangkan tentang komunikasi efektif dalam publik speaking Restoratif Justice
Terpisah, Yana Supriyana selaku Ketua Ipkemindo Provinsi Lampung menambahkan bahwa Webinar Nasional ini pada dasarnya penyelenggaraannya guna membangun sinergisitas antara aparat hukum mengenai Restoratif Justice, “ungkapnya.(Red/PI)