Tarif Tol Bakter Naik, Ini Penjelasan PT. HK?

PAMUNGKAS INDONESIA. ID, LAMPUNG – PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa tarif Tol Bakter ada kenaikan.

Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021. Kenaikan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, dalam keterangan beberapa waktu lalu  menyampaikan penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS, “ujarnya, Rabu (11/8/2021) melalui siaran pers.

Selain itu, kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) internal virtual terbatas sosialisasi penyesuaian tarif tol Bakter bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Bapak Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Bapak Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi pada 7 Juli yang lalu” kata Aries

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya.

“Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak COVID-19 pada seluruh sektor industri menjadi, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” terangnya

BACA JUGA:  SIWO PWI Lampung Mantapkan Persiapan Porwanas 2022 di Malang

Perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola,” ungkap Aries,

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini sudah merupakan mandatory regulator. Saya hanya menyarankan untuk dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini, dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan handsanitizer di setiap sudut yang ada ” ujar Tulus Abadi

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE, melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, “tutur dia. (**/PI)

Berikut daftar kenaikan tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *