Dukung Swasembada Pangan Pemkab Tanggamus Akan Salurkan 90 Ton Pestisida Gratis Kepada Petani

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Tanggamus, Alkat Alamsyah, S.E., M.M. (Foto : editor erlando)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersiap menyalurkan bantuan pestisida gratis sebanyak 90 ton kepada petani sawah yang berada di Kabupaten Tanggamus.

Bantuan tersebut menjadi langkah strategis untuk menekan serangan hama tanaman padi sekaligus mendongkrak kembali produksi beras daerah yang sempat menurun.

Program tersebut merupakan bantuan langsung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan, khususnya di Kabupaten Tanggamus yang memiliki ribuan hektare lahan persawahan aktif.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Tanggamus, Alkat Alamsyah, menjelaskan bahwa dari total 90 ton pestisida yang dialokasikan, sebanyak 50 ton telah lebih dulu tiba dan disimpan di gudang DKPTPH Tanggamus.

“Yang sudah datang itu 50 ton. Rinciannya, insektisida pembasmi serangga 15 ton, fungisida pembasmi jamur 15 ton, dan rodentisida pembasmi tikus sebanyak 20 ton,” kata Alkat Alamsyah, Senin (12/01/2025).

Ia menambahkan, secara keseluruhan bantuan dari Kementan RI tersebut terdiri dari enam jenis pestisida yang disesuaikan dengan karakter serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lapangan. Mulai dari insektisida untuk hama serangga, fungisida untuk jamur, rodentisida untuk tikus, herbisida untuk gulma atau rumput liar, akarisida atau mitisida untuk tungau, hingga bakterisida untuk bakteri penyebab penyakit tanaman.

“Adapun jenis pestisida ini ada 6 jenis yaitu insektisida untuk hama serangga, fungisida untuk membasmi jamur, rodentisida untuk membasmi hewan tikus, herbisida membasmi gulma atau rumput, akarisida atau mitesida membasmi tungau serta bakterisida membasmi bakteri jahat. Alhamdulillah Pemkab Tanggamus melalui DKPTPH mendapat 90 ton pestisida tersebut, berdasarkan usulan dinas,” jelasnya.

Alkat menegaskan, meskipun pestisida ini diberikan secara gratis, mekanisme penyalurannya tetap dilakukan secara ketat dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dari pemerintah pusat. Bantuan hanya diberikan berdasarkan kondisi riil serangan hama di sawah petani, bukan atas permintaan sepihak.

BACA JUGA:  Karier Sukses Birokrat Muda Dr. Marindo Kurniawan

“Walaupun bentuknya bantuan cuma-cuma namun untuk penyaluran pestisida tersebut tetap kami terapkan SOP sesuai aturan pusat. Karena harus ada laporan terperinci berdasarkan serangan hama, jadi tidak bisa direkayasa,” tegasnya.

Ia memaparkan, petani yang lahannya terserang hama wajib melapor melalui petugas penyuluh lapangan (PPL). Laporan tersebut harus disertai bukti kondisi lahan, termasuk dokumentasi visual melalui kamera ponsel. Selanjutnya, PPL akan melakukan verifikasi lapangan dan mengoordinasikan permohonan pestisida ke DKPTPH Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini, menurut Alkat, penting agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk mengendalikan hama yang mengancam produksi padi. Terlebih, data produksi menunjukkan adanya penurunan hasil panen di Kabupaten Tanggamus.

Pada tahun 2025, produksi Gabah Kering Panen (GKP) di Kabupaten Tanggamus tercatat sebesar 165.241 ton dari luas lahan persawahan sekitar 15.300 hektare. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 171.389 ton GKP.

“Penyebab penurunan produksi gabah kering panen atau GKP di tahun 2025 kemarin disebabkan adanya musibah banjir bandang di Bandar Negeri Semuong (BNS) dan musibah serangan hama wereng di Kelumbayan,” pungkasnya.

Dengan penyaluran bantuan pestisida dalam jumlah besar ini, Pemkab Tanggamus berharap serangan hama dapat dikendalikan lebih cepat dan efektif.

Pemerintah daerah pun optimistis, produktivitas padi dapat kembali meningkat dan ketahanan pangan di Tanggamus tetap terjaga. (Jef/imo/yhs/bdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *