DPC AKPERSI Tanggamus Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Ketua DPC AKPERSI Tanggamus Dedy Oktawirawansyah didampingi Sekretaris Azani, Wakil Sekretaris Suherman dan Bendahara Khufroni saat menerima Surat Keterangan terdaftar di Kesbangpol Tanggamus pada jum'at (14/11/2025). (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kini telah resmi terdaftar sebagai organisasi pers daerah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus.

Pendaftaran resmi AKPERSI dilakukan Ketua DPC Dedy Oktawirawansyah, Sekretaris Azani, Wakil Sekretaris Suherman dan Bendahara Khufroni. Setelah mereka mendapatkan mandat dari Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).

Pendaftaran diterima oleh pihak Kesbangpol Tanggamus setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan organisasi, sesuai aturan yang berlaku. Dengan diterimanya tanda daftar organisasi tersebut, DPC AKPERSI Tanggamus kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan kegiatan organisasi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Legalitas ini menunjukkan keseriusan AKPERSI dalam menjalankan peran organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dan elemen masyarakat dalam bidang informasi dan jurnalistik.

Ketua DPC AKPERSI Tanggamus, Dedy Oktawirawansyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota serta pihak-pihak yang telah mendukung proses legalitas organisasi ini.

“Alhamdulillah, DPC AKPERSI Tanggamus kini telah sah dan tercatat secara resmi di Kesbangpol. Ini menjadi langkah awal kami untuk berkontribusi lebih luas dalam menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ujar Dedy dalam rilisnya pada jum’at (14/11/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran AKPERSI tidak hanya sebagai wadah wartawan, tetapi juga sebagai garda informasi publik dan mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan program-program yang edukatif dan konstruktif.

“Kami siap bersinergi dengan semua pihak, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, lembaga swasta maupun organisasi masyarakat. Namun kami tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan independensi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

BACA JUGA:  Masih Minimnya OPD Provinsi Lampung Gunakan Aplikasi Sibela

Dengan terbitnya tanda daftar dari Kesbangpol, AKPERSI Tanggamus dalam waktu dekat akan menyusun program kerja, penguatan organisasi, pelatihan jurnalistik, serta menjalin kerja sama media dan kemitraan profesional dengan berbagai pihak.

“Rilis ini sekaligus menjadi informasi resmi kepada masyarakat bahwa AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan yang menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan integritas pers di Kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *