JAKARTA, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung sampai tanggal 30 September 2025
Kepala BKN, Zudan Arif memutuskan memberikan tambahan waktu pengisian dokumen riwayat hidup bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran (TA) 2024. Kebijakan ini diambil karena masih banyak di antara mereka yang belum melainkan pengisian.
Ia menjelaskan, relaksasi waktu yang diberikan lembaganya itu telah di tuangkan dalam surat Nomor 13830/B-KS.04.01 SD/D/2025. Dalam surat itu disebutkan, pengisian dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Waktu di perpanjangan hingga 30 September 2025.
Hal ini diharapkan berharap mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
“Dengan kebijakan ini, di harapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan baik tanpa terburu-buru,” tegas Zudan.
“Status baru ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi. Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mengelola anggaran belanja pegawai secara efisien.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengangkat sebanyak 870 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total tersebut, 617 formasi dialokasikan untuk tenaga guru, sementara 253 formasi lainnya diperuntukkan bagi tenaga teknis. (Tim)
















