Kepala Pekon, Pendamping PKH dan Kepala Dinsos Tanggamus Klarifikasi Soal Istri Kakon Yang Menerima Bantuan PKH

Kolase Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM., dan Kepala Pekon Sampang Turus Wonosobo Marhawi. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Beredar informasi ditengah masyarakat mengenai istri Kepala Pekon (desa) Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sebagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH).

Salah satu warga mengatakan bahwa Rodemah (43) istri kepala pekon sampang turus tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) PKH sejak awal program ini dijalankan. Bahkan, status penerimaannya tetap berlanjut hingga kini, padahal suaminya menjabat sebagai kepala pekon.

“Nama yang bersangkutan masih ada sampai hari ini di daftar penerima. Untuk kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke petugas Pendamping,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia pun menuturkan bahwa warga pekon sampang turus yang layak mendapatkan Bansos PKH karena ekonominya lemah atau miskin masih banyak, tetapi kami justru heran kenapa selama ini malah istri kepala pekon yang turut menikmati uang bansos tersebut. Padahal itu tidak boleh lantaran suaminya sudah dapat gaji dari pemerintah.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada istri perangkat pekon lainnya yang mendapatkan program tersebut lantaran datanya dinamis yakni bisa diusulkan melalui pemerintah pekon,” tuturnya.

Dirinya berharap, agar pendamping PKH dan TKSK serta pemerintah segera merubah dan memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), jangan istri kepala pekon dan orang yang mampu ekonominya malah mendapatkan program tersebut sedangkan orang yang tergolong miskin malah tidak menerima.

Surat Pengunduran diri Rodemah (43), istri kepala pekon sampang turus dari penerima bantuan sosial PKH yang di tandatangani pada tanggal (30/6/2025). (Foto : Tangkap Layar File PDF Pendamping PKH Tanggamus)

Saat di konfirmasi Kepala Pekon Sampang Turus, Marhawi membenarkan bahwa istrinya mendapatkan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH).

“Iya betul, istri saya bernama Rodemah sudah lama mendapatkan bantuan sosial PKH sejak saya belum jadi kepala pekon,” katanya.

Ia pun mengatakan, terkait data istrinya sebagai penerima manfaat Bansos PKH sudah lama disampaikan kepada operator Puskesos supaya di hapus. Bahkan pihaknya sudah mengusulkan kepada pihak terkait yakni pendamping PKH Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo (Doni,red) untuk tidak memasukan serta memberikan bantuan sosial PKH kepada istrinya.

BACA JUGA:  BMBK Lampung dan AMSI Siap Kolaborasi

“Di bulan juni istri saya membuat surat pernyataan pengunduran diri dari penerima bantuan sosial PKH, surat tersebut ditandatangani diatas materai dan sudah kita serahkan kepada pendamping PKH untuk dilanjutkan ke bagian terkait,” tuturnya.

Saat ditemui dan di konfirmasi awak Media Group Trans Berita Sarana (Trabas.co dan Pamungkas Indonesia) pada Sabtu (30/8/2025), Pendamping PKH Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Muhammad Doni membenarkan istri kepala pekon sampang turus (Rodemah) termasuk salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH).

Doni mengatakan, bahwa istri kepala pekon tersebut mendapatkan salah satu dari bantuan sebagai penerima manfaat bansos PKH sebelum suaminya menjabat.

“Tapi itu sudah dari dulu sebelum suaminya menjabat kepala pekon,” ungkap Doni.

Ia pun mengaku memang sampai dengan pencairan terakhir bulan juni kemarin, istri kepala pekon tersebut masih berstatus sebagai penerima PKH, walau telah beberapa kali diperingatkan oleh pendamping PKH hingga dilakukan pendekatan.

“Saya sudah melaporkan ke korcam untuk terus dilakukan pendekatan, dan Alhamdulillah yang bersangkutan di akhir juni membuat surat pernyataan pengunduran diri dari penerima PKH,” terangnya.

Doni menuturkan bahwa semuanya sudah di proses, mudah-mudahan di bulan september nanti datanya sudah hilang. Karena semua prosedur sudah kita jalankan.

Kemudian awak media menanyakan kenapa pendamping PKH tidak bisa menghapus data tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang bisa masuk ke aplikasi SIKS-NG yaitu Operator DTKS pekon.

“Mereka yang punya akses dan wewenang bukan kami pendamping PKH,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM, menuturkan selama ini Kepala Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Marhawi belum pernah mendatangi Kantor Dinas Sosial Tanggamus untuk mengonfirmasi kepesertaan istrinya di penerima bantuan PKH tersebut.

BACA JUGA:  Parosil Mabsus: Perkebunan Kopi di TNBBS Bagian dari Program Kemitraan Konservasi

“Semenjak terpilih menjadi Kepala Pekon yang bersangkutan tidak pernah meng-update dokumen kependudukannya, sehingga pekerjaan yang tercantum di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK) nya masih berstatus sebagai petani/pekebun,” ujarnya kepada awak media, sabtu (30/8/2025) malam.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa istri dari Kepala Pekon Sampang Turus itu tidak pernah bisa dihapus dari data penerima bantuan PKH tersebut, karena masih terbaca sebagai masyarakat miskin.

“Saat ini aplikasi SIKS-NG yang memuat nama dan alamat masyarakat penerima bantuan maupun masyarakat yang tercatat sebagai masyarakat kurang mampu, sudah bisa diakses secara online oleh operator DTKS yang ada di setiap Pekon/Kelurahan,” terangnya.

Oleh karena itu pihak Pekon melalui operator DTKS mempunyai kewenganan penuh untuk mengeluarkan masyarakat yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dalam menerima bantuan sosial. Karena Pemerintah Pekon yang lebih mengetahui kondisi masyarakatnya.

Hardasyah mengatakan bahwa seharusnya sebagai Kepala Pekon, Marhawi bisa bertindak tegas dan mengambil keputusan untuk masyarakatnya termasuk istrinya sendiri.

“Kami di Dinsos Tanggamus selalu memberikan kemudahan bagi Pemerintah Pekon melalui Aplikasi SIKS-NG yang secara mudah dapat diakses oleh mereka,” tuturnya.

Selain itu, pihak Dinsos Tanggamus sejak beberapa tahun terakhir ini, proaktif turun ke Pekon dan Kelurahan untuk mensosialisasikan penggunaan Aplikasi SIKS-NG secara online.

“Mungkin Kepala Pekon Sampang Turus, Bapak Marhawi kurang memahami apa yang selama ini Dinsos sosialisasikan. Alhamdulillah di akhir Juni 2025 yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH,” pungkasnya. (Jef/imo/yhs/bdh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *