LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Kali ini, Erman Syarif, S.H., M.H., seorang birokrat dan praktisi hukum berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-36 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unila.
Ujian terbuka promosi doktoral Erman digelar pada Rabu (23/7/2025) di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Fakultas Hukum Unila. Sidang dihadiri oleh sembilan penguji internal dan eksternal, dengan disertasi berjudul “Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Baik”.
Dalam disertasinya, Erman yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setprov Lampung ini menawarkan pendekatan baru dalam pengawasan perda, yakni dengan menerapkan model ROCCIPI. Model ini sebelumnya digunakan pada tahap pembentukan peraturan, namun oleh Erman diperluas hingga mencakup pengawasan produk hukum daerah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Model ROCCIPI sendiri merupakan singkatan dari Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology. Penerapan model ini dinilai inovatif dan aplikatif untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai kewenangan.
Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., sebagai Ketua Penguji. Hadir pula Sekretaris Penguji Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. yang juga Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unila, serta Prof. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (promotor), Dr. Budiyono (ko-promotor), dan penguji internal lainnya, yakni Prof. Dr. Fakih, S.H., M.S., Dr. Muhtadi, S.H., M.H., dan Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D.
Sementara itu, penguji eksternal terdiri dari Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H. dari Universitas Dirgantara Surya Darma dan Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Dalam penilaiannya, Dr. Sukaca memberikan nilai 90 dan mengapresiasi keberhasilan Erman dalam menghubungkan teori dengan praktik secara utuh.
”Saya sangat menghargai bagaimana ia mempertahankan gagasan dan solusi secara konkret. Ini bisa menjadi acuan penting bagi akademisi maupun praktisi,” ungkapnya.
Senada, Prof. Trisnanta menilai disertasi tersebut sangat penting untuk menjawab tantangan dalam pembentukan perda yang selama ini kerap bermasalah.
”Banyak perda yang tidak sesuai kewenangan, bertentangan dengan regulasi di atasnya, bahkan hanya hasil salin-tempel dari daerah lain. Dengan model ini, tersedia pendekatan sistematis dalam membentuk sekaligus mengawasi perda,” jelasnya.
Prof. Akib juga berharap gagasan model ROCCIPI dapat diimplementasikan secara nyata oleh pemerintah daerah maupun Kemendagri.
”Erman sebagai birokrat harus mampu menjembatani teori ke dalam praktik pemerintahan,” ujarnya.
Erman tercatat menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu 2 tahun 10 bulan. Ia masuk sebagai angkatan 2022 dan menjadi doktor ke-36 sejak program ini dibuka pada 2018.
Dalam pernyataan penutup, Erman yang juga lulusan S1 dan S2 Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL) berharap penelitiannya dapat menjadi pedoman praktis dalam merancang perda yang berkualitas.
”Selama ini, model ROCCIPI hanya diterapkan pada tahap pembentukan. Saya mengusulkan agar digunakan juga dalam proses pengawasan, agar seluruh siklus produk hukum daerah dapat dikawal secara menyeluruh,” pungkasnya. (Bay)
















