Disdikbud Lampung Tegaskan SMA/SMK Tanpa Ada Perploncoan dan Aktivitas Membebani Murid

Lampung, pamungkasindonesia.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB harus berlangsung secara ramah dan tanpa unsur perploncoan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025 yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico.

“MPLS tahun ini kami tekankan mengusung konsep ‘MPLS Ramah’ yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan. Tidak boleh ada intimidasi, atribut berlebihan, atau aktivitas yang membebani murid baru,” tegas Thomas saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Surat edaran ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

MPLS Digelar Serentak 14–16 Juli 2025

MPLS akan dilaksanakan serentak selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 14–16 Juli 2025, mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Sekolah juga diberi kelonggaran menambah waktu dua hari tambahan untuk persiapan pembelajaran sesuai kebutuhan masing-masing.

“Selama MPLS, siswa baru tetap menggunakan seragam asal dari sekolah sebelumnya. Sekolah tidak boleh mewajibkan penggunaan atribut aneh-aneh yang tidak mendidik,” jelas Thomas.

Fokus pada Karakter dan Pencegahan Isu Sosial

Thomas menjelaskan bahwa MPLS Ramah memiliki tujuan utama untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru, baik dari sisi akademik, budaya, maupun sosial.

“Ada penekanan penting pada penguatan karakter dan pencegahan isu sosial seperti kekerasan, narkoba, judi online, hingga pornografi,” katanya.

Kegiatan wajib yang harus dilaksanakan selama MPLS antara lain:

Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Pertemuan pagi ceria

Pengenalan profil lulusan

Pencegahan kekerasan dan NAPZA

BACA JUGA:  Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Pj. Gubernur Samsudin Sambut Pasar Murah di Lapangan Korpri

Pendidikan antikorupsi

Pengenalan lingkungan sekolah dan tenaga kependidikan

Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler dan budaya satuan pendidikan

Sementara kegiatan pilihan mencakup isu perkawinan anak, penguatan empat pilar kebangsaan, konseling kelompok, hingga mendatangkan narasumber profesional dan alumni berprestasi.

Larangan Perploncoan dan Keterlibatan Siswa Senior

Dalam pelaksanaannya, MPLS dilarang keras mengandung unsur perploncoan atau aktivitas yang menjurus ke arah kekerasan fisik maupun mental. Selain itu, siswa senior atau alumni tidak diperkenankan menjadi penyelenggara MPLS.

“Yang boleh dilibatkan hanyalah pengurus OSIS, itupun sebatas pendukung, bukan penanggung jawab kegiatan,” kata Thomas menekankan.

Evaluasi dan Laporan Kegiatan

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan MPLS Ramah dan wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah.

“Dinas juga telah menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melakukan monitoring di lapangan,” ujar Thomas.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk kepala sekolah dan guru, dapat menjalankan edaran ini secara konsisten. “MPLS harus menjadi momen menyenangkan bagi murid baru, bukan ajang mempermalukan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *