LAMPUNG, pamungkasindonesia.id — Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024 Pemprov Lampung masih mandek membuat ribuan Pegawai digantung.
Hingga awal Juli 2025, ribuan tenaga PPPK yang dinyatakan lulus seleksi nasional masih belum menerima SK resmi. Akibatnya, nasib mereka kini tergantung-gantung”.
Penundaan ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan tenaga PPPK terutama mereka yang telah mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Padahal mereka telah menjalani proses panjang mulai dari seleksi, pengumuman kelulusan, hingga pemberkasan.
“Kami sudah lama lulus, sudah ikut pemberkasan juga, tapi sampai sekarang SK belum keluar. Dari pusat katanya sudah selesai, tinggal dibagikan oleh daerah,” ungkap salah satu tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/7/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Lampung, Budi Sofyan, mengklaim bahwa keterlambatan disebabkan persoalan teknis administratif.
“Itu cuma persoalan teknis saja kok. SK pasti dibagikan paling lambat 1 Oktober 2025,” ujar Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah lebih dulu menyerahkan SK PPPK, seperti Lampung Timur sebanyak 270 orang, Lampung Selatan sebanyak 160 orang, Pringsewu sebanyak 1.233 orang, Tanggamus 213 orang, Pesawaran 311 orang, Lampung Barat 274 orang, dan Tulangbawang Barat 255 orang baru tahap 1, Kota Metro sebanyak 339 orang, dan Mesuji sebanyak 245 orang. SK PPPK ini terdiri dari guru dan tenaga kesehatan yang sudah mulai dibagikan saat SK diterbitkan BKN pada 1 Maret 2025.
Situasi ini kian memperjelas adanya ketimpangan penanganan di level provinsi. Para honorer mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan langsung menindaklanjuti dan memerintahkan BKD segera menyelesaikan proses penyerahan SK secara transparan dan adil. (***)
















