LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan kebijakan aturan work from anywhere (WFA) atau bekerja darimana saja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai senin 24 maret sampai kamis 27 maret 2025.
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi telah mengeluarkan surat edaran nomor : 100.3.4/1434/15/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Tanggamus pada tanggal 18 Maret 2025, setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di instruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang berdinas dari rumah atau work from home (WFH) serta pegawai yang berdinas dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).

Untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tanggamus meminta kepada kepala OPD, camat dan lurah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja instansi.
4. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
5. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!(www.lapor.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
6. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal ataucara akses layanan.
7. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi juga mengeluarkan edaran yang mengatur pembagian tugas bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Kepala OPD diminta untuk menetapkan daftar pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja dari rumah dalam bentuk surat tugas.
Bagi ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain, mereka diwajibkan untuk membuat target kinerja sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
“Salinan surat tugas dan target kinerja tersebut harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus paling lambat jumat, 21 maret 2025 pukul 15.00 WIB,” tegas Suaidi.
Pemkab Tanggamus memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Jef/imo/yhs/bdh)
















