Ketika Presiden Melabeli Pers: Demokrasi Tidak Boleh Terluka oleh Sebuah Ucapan

Penulis Oleh : Bayumi Adinata (Pimpinan Redaksi Media Trabas.co Group)

Ucapan adalah cerminan pikiran. Bagi seorang Presiden, ucapan bukan sekadar rangkaian kata, melainkan pesan politik yang mampu memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap sebuah profesi, lembaga, bahkan kehidupan demokrasi.

Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng” dalam sebuah pidato, saya menilai pernyataan tersebut patut disayangkan. Terlepas dari maksud yang ingin disampaikan, pilihan diksi itu telah memunculkan tafsir yang melukai perasaan banyak insan pers di Indonesia.

Sebagai seorang jurnalis yang telah mengabdikan diri selama belasan tahun di dunia pers, saya merasa ucapan tersebut tidak layak disampaikan oleh seorang kepala negara di ruang publik.

Pers bukanlah lawan pemerintah

Pers juga bukan kelompok yang harus dicurigai ketika menjalankan fungsi kritik. Justru dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalur kepentingan rakyat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Wartawan menjalankan tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta Kode Etik Jurnalistik. Tugas itu tidak selalu menghasilkan pemberitaan yang menyenangkan penguasa, tetapi bukan berarti pers sedang memusuhi negara.

Dalam konteks itulah, penggunaan istilah “londo ireng” menjadi persoalan

Secara historis, “londo” adalah sebutan bagi orang Belanda pada masa kolonial, sedangkan “ireng” dalam bahasa Jawa berarti hitam. Dalam perkembangan maknanya, istilah tersebut kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri. Konotasi negatif itu membuat penyebutan terhadap profesi wartawan mudah dipersepsikan sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan.

BACA JUGA:  Muslim: Semua Cabor Prioritas, Ayo Berlaga Maksimal

Seorang Presiden tentu memiliki hak untuk mengkritik media apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau tidak berimbang. Namun kritik semestinya diarahkan kepada substansi persoalan atau oknum tertentu, bukan kepada profesi wartawan secara umum.

Generalisasi hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan pers

Padahal, hubungan keduanya seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat, sementara pers membutuhkan keterbukaan pemerintah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pelabelan terhadap pihak yang kritis, melainkan melalui keterbukaan menerima masukan dan koreksi.

Jika ucapan Presiden telah menimbulkan kegelisahan dan rasa tersinggung di kalangan insan pers, maka langkah paling bijaksana adalah memberikan klarifikasi atau menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf bukanlah simbol kelemahan seorang pemimpin. Sebaliknya, itu merupakan wujud kedewasaan, kebesaran jiwa, dan penghormatan terhadap demokrasi.

Saya percaya Presiden Prabowo menginginkan Indonesia yang kuat. Namun negara yang kuat tidak lahir dari pers yang dibungkam atau dipersepsikan sebagai musuh. Negara yang kuat justru lahir dari pemerintah yang terbuka terhadap kritik dan pers yang tetap independen, profesional, serta bertanggung jawab.

Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa ini mampu bertahan karena adanya ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Pers adalah bagian dari ruang itu.

Karena itu, marilah kita menjaga demokrasi dengan saling menghormati. Wartawan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, dan pemerintah pun diharapkan tetap menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi publik.

Sebab pada akhirnya, yang harus kita bela bukan sekadar pemerintah atau pers, melainkan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Tabik pun!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *