LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan cara yang tertib, humanis, dan mengedepankan dialog bersama masyarakat. Penertiban lahan milik Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi bukti nyata bahwa pengamanan aset dapat dilakukan tanpa gesekan, tetapi dengan kesadaran bersama.
Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung, yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Sabah Balau, Kamis (6/11/2025). Apel dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban tahap pertama yang telah dilakukan pada 12 Februari 2025 lalu. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tanggal 2 Mei 2014, seluas 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaksanaan penertiban ini adalah lanjutan dari tahap pertama yang telah berjalan lancar dan damai tanpa kendala berarti. Alhamdulillah, masyarakat berperan aktif dan kooperatif,” ujar
Achmad Saefulloh dalam amanatnya menyampaikan apresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan menjaga ketertiban, terutama kepada warga yang secara sukarela membongkar bangunan dan mengosongkan lahan tanpa paksaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami berterima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Sekitar 80–90 persen bangunan telah dibongkar mandiri, ini menunjukkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Pada penertiban tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di area tersebut, 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik Pemprov.
Achmad menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan aset agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Semua dilakukan dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana pada tahap pertama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Forkopimda, TNI-Polri, serta masyarakat yang menjaga keamanan selama proses berlangsung.
“Mari kita jaga suasana kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, SH., MH., menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh langkah persuasif melalui tiga kali surat peringatan yang dikirim pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga penghuni lahan, agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025.
Kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini diharapkan berjalan aman dan tertib, serta memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik. (Bay)
















