Apel Kendaraan Dinas, Sekdaprov Lampung Temukan Randis Menunggak Pajak

(Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin langsung apel kendaraan dinas (Randis) di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Senin (25/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut terungkap sejumlah kendaraan dinas milik pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga menunggak pajak. Salah satunya mobil dinas berpelat BE 35 dan BE 54, yang diketahui merupakan kendaraan operasional salah satu pejabat eselon II.

Apel Randis ini digelar untuk menegakkan disiplin serta meningkatkan kesadaran pejabat dalam membayar pajak kendaraan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pihak Samsat Rajabasa.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menegaskan apel Randis menjadi momentum evaluasi dan penegasan kepada seluruh pengguna kendaraan dinas agar tertib administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam kegiatan ini, setiap kendaraan dinas diperiksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk bukti pembayaran pajak. Kendaraan yang kedapatan menunggak langsung diarahkan membayar melalui layanan drive thru Samsat Rajabasa yang telah disiapkan di lokasi,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, beberapa kendaraan hibah dari luar daerah juga akan diproses balik nama ke Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah itu, kewajiban pajaknya akan segera ditunaikan.
“Kendaraan dinas tetap wajib membayar pajak, tanpa pengecualian. Semua harus taat aturan,” tegasnya. (*)

BACA JUGA:  Hiswana Migas - Pertamina Bahas Isu Kenaikan Harga BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *