Dishub Lampung Dorong Pengaktifan Jembatan Timbang, Tekan Laju Kendaraan ODOL

Lampung, pamungkasindonesia.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan pengaktifan kembali sejumlah jembatan timbang di wilayah Lampung sebagai langkah strategis menekan peredaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan bahwa pengaktifan jembatan timbang merupakan upaya konkret untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi.

“Kami sudah mengusulkan agar jembatan timbang di beberapa lokasi bisa diaktifkan kembali,” ujar Bambang, Senin (21/7/2025).

Salah satu titik strategis yang diusulkan adalah Jembatan Timbang Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan. Menurut Bambang, jembatan timbang di lokasi tersebut pernah beroperasi sebelumnya dan perlu kembali difungsikan demi efektivitas pengawasan lalu lintas kendaraan.

“Jika jembatan timbang kembali beroperasi, setidaknya ada pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Ini akan mengurangi jumlah pelanggaran di jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa kerusakan infrastruktur jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan tol, sebagian besar disebabkan oleh kendaraan ODOL. Karena itu, pengawasan di titik-titik strategis perlu diperketat.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Pekerjaan Umum yang telah memberikan kewenangan kepada pengelola jalan tol untuk menolak kendaraan dengan muatan berlebih.

“Saat ini, beberapa titik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah dipasangi Weigh in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan ODOL,” ungkapnya.

Titik pemasangan WIM tersebut antara lain berada di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lematang, Natar, Terbanggi Besar, Gunung Sugih, dan Pintu Tol Menggala.

Selain itu, Dishub Lampung juga aktif mendampingi petugas JTTS dalam upaya penegakan hukum melalui teguran langsung dan sosialisasi kepada pengemudi.

“Beberapa waktu lalu kami ikut mendampingi petugas tol untuk memberikan teguran dan edukasi kepada pengemudi kendaraan yang melanggar,” pungkasnya. (Tim)

BACA JUGA:  Apa Kabar? Kasus Pengembangan Calon Dokter Hasil Suap Karomani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *