Disdikbud Lampung Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT di Sekolah

Lampung, pamungkasindonesia.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 terkait pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Surat edaran ini ditandatangani dan ditetapkan pada Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif untuk menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan sesuai dengan norma-norma sosial serta nilai-nilai agama dan budaya.

“Surat edaran ini bertujuan memberikan arahan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk menyusun kebijakan yang dapat mencegah penyebarluasan paham dan perilaku LGBT di sekolah. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan sekolah tetap menjadi ruang belajar yang sehat secara moral dan sosial,” ujar Thomas Amirico.

Dalam edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, antara lain:
• Sekolah diminta aktif dalam memberikan pemahaman tentang efek negatif paham dan perilaku LGBT melalui kebijakan internal.
• Peran guru Bimbingan Konseling (BK) dioptimalkan untuk menyampaikan materi yang berlandaskan nilai-nilai agama, norma sosial, serta kegiatan ekstrakurikuler relevan yang mendukung pencegahan.
• Guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik diminta memperhatikan dan mencegah keterlibatan langsung atau tidak langsung dengan komunitas LGBT, baik di sekolah, masyarakat, maupun keluarga.
• Orang tua diimbau turut memperkuat pemahaman anak melalui nilai-nilai agama dan lingkungan keluarga.
• Pencegahan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan semua elemen sekolah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan inklusif tanpa diskriminasi, namun tetap berlandaskan norma dan budaya lokal.
• Pendamping satuan pendidikan dan kepala cabang dinas pendidikan diminta melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan edaran ini di seluruh satuan pendidikan menengah dan khusus se-Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  *Biddokkes Polda Lampung Gelar Pelatihan DVI untuk Penguatan Kemampuan Identifikasi Korban Bencana*

Thomas Amirico menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam edaran ini bersifat holistik dan menyeluruh, serta tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, tetapi lebih kepada upaya penguatan karakter dan nilai luhur bangsa.
“Kami ingin anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mendapatkan bimbingan yang tepat sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. VII, para pendamping satuan pendidikan SMA, SMK, SLB, serta kepala sekolah negeri dan swasta se-Provinsi Lampung. Edaran ini diharapkan menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *