PT Inhutani V Diduga Abaikan Masyarakat Adat Lampung, Desakan Cabut Izin Konsesi Menguat

Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum Masyarakat Adat MBPPI. Foto ist

Lampung, pamungkasindonesia.id – Reforma Agraria di Provinsi Lampung dinilai gagal total, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Salah satu indikasi paling nyata adalah konflik lahan yang membelit Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin di Way Kanan, yang tanah adatnya justru dijadikan kawasan konsesi oleh PT. Inhutani V tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat setempat.

Sejak tahun 1940, tanah adat tersebut awalnya diserahkan untuk menjadi Hutan Larangan atau Hutan Lindung oleh para tetua adat. Namun, sejak 1996 kawasan tersebut justru berubah fungsi menjadi Hutan Produksi di bawah kendali PT. Inhutani V berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996, dengan luas mencapai ±55.157 hektar.

“Reforma Agraria ini malah menciptakan ketimpangan baru. Tanah adat yang diperuntukkan untuk konservasi kini berubah menjadi Hutan Tanaman Industri, dikuasai PT. Inhutani V tanpa memberikan kontribusi apapun bagi Masyarakat Adat MBPPI,” tegas Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum Masyarakat Adat MBPPI, Minggu (04/05/2025) di Bandar Lampung.

Gindha menegaskan bahwa sejak diberikannya izin konsesi pada 1996, PT. Inhutani V tidak pernah menunjukkan itikad baik terhadap masyarakat adat. Ironisnya, kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau yang dikuasai perusahaan justru dihuni oleh para pendatang, bukan warga adat MBPPI.

“PT. Inhutani V tak pernah menjalankan amanat Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 427/Menhut-VIII/2001 yang memerintahkan adanya pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat adat pemilik ulayat. Hingga kini tidak ada satu pun bentuk kerjasama yang dijalankan,” tambah Gindha, yang juga akademisi di sebuah perguruan tinggi swasta ternama di Lampung.

Mirisnya, dugaan kerugian negara pun mengemuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kompensasi yang diterima PT. Inhutani V dari pihak-pihak yang mengelola kawasan, baik perusahaan maupun petani penggarap, hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektare per tahun. Jumlah yang sangat tidak sebanding dengan potensi ekonomi kawasan hutan seluas lebih dari 55 ribu hektar.

BACA JUGA:  Menelaah PK Saka Tatal ?

“Negara jelas dirugikan. PT. Inhutani V selaku pemegang izin konsesi tidak mampu mengelola kawasan secara profesional. Selain membiarkan perambahan liar, perusahaan juga diduga membiarkan penguasaan ilegal tanpa kontrib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *