Gubernur Lampung Tegas: Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Tukin Bisa Dipotong

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan kepada awak media dalam peninjauan pemutihan pajak di Samsat Bandar Lampung. Foto By

Lampung, pamungkasindonesia.id – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang masih menunggak pajak. Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di wilayah Provinsi Lampung untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Mirza usai meninjau langsung pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Pramuka, Kota Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025) .

Menurut Gubernur, masih banyak kendaraan dinas milik instansi pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini dinilai memprihatinkan, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.

“Kita tahu kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja, tapi kewajiban tetap harus dijalankan. Pajak kendaraan dinas itu dibayar dari APBD, jadi jangan sampai menunggak. Ini tahun terakhir kita berikan kebijakan pemutihan. Tahun depan tidak ada lagi toleransi,” ujar Gubernur Mirza dengan nada serius.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan mulai menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memegang kendaraan dinas namun tidak memenuhi kewajiban pajak. Salah satu bentuk sanksi yang akan diberlakukan adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

“Kalau tahun depan masih ada pemda yang membiarkan kendaraan dinasnya menunggak pajak, kita akan potong tunjangannya. Ini bentuk penegakan disiplin, karena sebagai aparatur negara, kita seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Gubernur berharap langkah ini bisa menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap aset-aset negara yang dikelola.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024 dari Badan Informasi Geospasial RI atas Keberhasilan Membina dan Meningkatkan Jaringan Manajemen Informasi Geospasial

“Saya minta kepala daerah benar-benar serius menindaklanjuti ini. Jangan sampai kita minta masyarakat taat bayar pajak, tapi kita sendiri tidak melaksanakannya,” pungkas Gubernur Mirza. (By)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *