Stop! Teror Oknum Ormas dan Media Abal-abal

Oleh : Ahmad Pablo
Pakar Hukum dan Pemerhati Publik

Belakangan ini, banyak pelaksana proyek pemerintah di lapangan yang merasa terganggu dengan kehadiran sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), LSM, bahkan media online.

Mereka datang tiba-tiba, mengklaim bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara, lalu mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Mirisnya, hal ini kadang berujung pada permintaan uang “damai” yang justru membuka celah korupsi baru.

Saya mendapat pertanyaan dari seorang rekan—yang identitasnya tak perlu disebut—mengenai bagaimana menghadapi tekanan semacam itu. Jawaban saya sederhana: abaikan saja.
Mengapa? Karena perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak bahwa yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Bukan ormas, bukan wartawan media online, bukan pula penyidik polisi atau jaksa.

Bahkan penyidik pun harus menunggu hasil perhitungan dari BPK atau APIP untuk menyimpulkan adanya kerugian negara dalam suatu proyek.
Jika pelaksana proyek tunduk pada tekanan semacam ini dan memberikan sejumlah uang agar tidak dilaporkan, maka akan muncul lingkaran setan. Uang itu tentu tidak diambil dari kantong pribadi, melainkan dari anggaran pekerjaan.

Akibatnya, spesifikasi teknis dikorbankan, kualitas pekerjaan menurun, dan justru benar-benar akan terjadi kerugian negara. Niat baik untuk menjalankan pekerjaan sesuai aturan malah berubah jadi petaka hukum.

Lebih parah lagi, praktik ini bisa menular. Setelah satu oknum diberi uang, bukan tidak mungkin rekan-rekannya yang lain akan datang dengan modus serupa. Pada akhirnya, pelaksana proyek berada dalam tekanan terus-menerus yang merusak sistem.

Maka dari itu, saya menegaskan: jika ada oknum yang mengaku media atau LSM datang dan menyatakan proyek merugikan negara tanpa dasar, abaikan. Bila perlu, bila tindakan mereka sudah melewati batas dan merusak nama baik pelaksana, tempuh jalur hukum. Gunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  Gelar Safari Ramadhan, PT. Hutama Karya Sediakan 1000 Paket Sembako Murah di Lamteng

Kita harus berani bersikap. Jangan biarkan proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten dan punya niat buruk. Hentikan teror dari oknum yang memanfaatkan seragam ormas atau kartu pers hanya demi kepentingan pribadi.

Pemerintah pusat dan daerah pun seharusnya tegas dalam menyikapi fenomena ini. Mari kita kawal anggaran publik dengan integritas, bukan dengan intimidasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *