Aneh, Adanya Penarikan PBB di Kawasan TNBBS: Warga Bayar Pajak, Dandim : Koe Bisa?

Bukti bayar pajak warga di TNBBS. Foto ist

Lampung, pamungkasindonesia.id  – Sebuah kontroversi mencuat dari kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini bermula dari insiden tragis yang melibatkan satwa liar, ketika seekor harimau masuk ke permukiman warga dan menewaskan seorang pendatang asal Jawa Tengah.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Infanteri Rinto Wijaya, turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan dan memberikan imbauan kepada warga agar segera meninggalkan wilayah tersebut demi keselamatan.

Namun, upaya relokasi tersebut justru memunculkan perdebatan. Salah seorang warga mempertanyakan mengapa mereka harus meninggalkan wilayah yang selama ini mereka huni dan bayar pajaknya secara rutin.

“Kenapa kami harus pergi? Kami bayar pajak, bahkan tanah ini bersertifikat,” ujar seorang warga kepada Dandim.

Letkol Rinto pun mengaku heran. Kawasan yang berada dalam wilayah konservasi seharusnya tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi jika tidak ada pengakuan legal terhadap kepemilikan pribadi di atas lahan tersebut.

“Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan konservasi seperti TNBBS seharusnya tidak ditarik pajak. Makanya saya sampaikan pertanyaan: kok bisa terjadi seperti ini?” kata Rinto dengan nada heran.

Ia pun meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat, untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan polemik ini secara tuntas agar tidak membingungkan masyarakat,” tegasnya

Sementara itu, Anggota Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (GERMASI), Wahdi Syarif, membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya aktivitas penarikan PBB di wilayah konservasi tersebut. Temuan itu diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan bersama tim di lapangan.

“Kami telah menemukan bukti fisik berupa SPPT PBB yang dialamatkan kepada warga di kawasan TNBBS. Ini menjadi temuan penting karena kawasan tersebut jelas-jelas merupakan hutan konservasi,” tegas Wahdi.

BACA JUGA:  Sanksi Menanti ! 4 Camat Tak Berada di Tempat Saat Disidak Bupati Tanggamus

Menurut Wahdi, penarikan PBB di kawasan hutan konservasi tidak hanya melanggar logika hukum, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa seluruh hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Karena hutan dikuasai oleh negara, maka kawasan tersebut tidak boleh dijadikan objek pajak. Statusnya adalah aset negara, bukan milik perorangan,” tambahnya.

Senada disampaikan, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, juga menyoroti aspek legalitas dari kebijakan penarikan pajak ini. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan, termasuk taman nasional seperti TNBBS, secara tegas dikecualikan sebagai objek pajak dalam regulasi nasional.

“Dalam Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sudah diatur bahwa hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani hak milik tidak boleh dijadikan objek PBB,” kata Ridwan.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Dinas Pendapatan Daerah dalam menerbitkan SPPT bagi warga di wilayah konservasi.

“SPPT bukanlah bukti kepemilikan. Yang sah secara hukum adalah sertifikat seperti SHM (Sertifikat Hak Milik). Kalau tidak ada dasar kepemilikan yang kuat dan tanah itu merupakan bagian dari hutan konservasi, sangat janggal jika dikenai pajak,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan peraturan nasional, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan dan penarikan pajak. Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini bisa berdampak luas pada ketidakpastian hukum, potensi konflik agraria, serta kerugian bagi masyarakat yang tidak sepenuhnya memahami status legal lahan yang mereka tempati.

Masyarakat berharap, polemik ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap kebijakan fiskal di kawasan konservasi, sekaligus memperjelas status kepemilikan dan hak guna lahan di kawasan yang masuk zona pelestarian lingkungan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *