Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Selama Mudik Lebaran 2025

Gerbang Pintu Tol Lambu Kibang. (Foto : istimewa)

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas tol.

Pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, serta di Tol Pekanbaru – Dumai mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB. Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025, termasuk pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan angkutan barang dengan kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ujar Adjib.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), kendaraan yang membawa hantaran uang, angkutan hewan dan pakan ternak, kendaraan yang mengangkut pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, kendaraan yang membawa barang pokok, kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang sebagai bukti keperluan operasionalnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Ini Baru Gubernur! Jalan Rusak 30 Tahun di Lampung Akhirnya Diperbaiki, Gubernur Mirza Turun Langsung

Mitigasi dan Sosialisasi Kebijakan

Adjib menambahkan bahwa dalam kondisi normal, ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) didominasi oleh angkutan barang. Oleh karena itu, untuk memastikan kebijakan ini tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, serta radio. Pihaknya juga memasang imbauan di setiap akses masuk tol agar pengguna jalan mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol.

Selain memperlancar arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang dapat memperlambat laju kendaraan lain. Selain itu, pembatasan angkutan barang juga berfungsi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan tol tetap optimal.

“Kendaraan dengan muatan berlebih dapat menyebabkan deformasi atau pergeseran struktur perkerasan jalan yang baru saja diperbaiki menjelang mudik ini. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan berat ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketahanan jalan tol,” tambah Adjib.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Jika terjadi keadaan darurat atau terdapat keluhan di jalan tol, pengguna dapat segera melaporkannya ke Call Center masing-masing ruas tol.

“Pembatasan ini kami terapkan demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Kami harap para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman selama musim mudik Lebaran 2025,” pungkas Adjib. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *