Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Disdikbud Lampung Terbitkan SE Atur Jam Belajar dan Gelar Pesantren Kilat Selama Ramadan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto ist

LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID– Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Lampung terkait pelaksanaan pembelajaran di jenjang SMA, SMK, dan SLB selama bulan Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menyatakan bahwa instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia bagi para siswa.

“Bapak Gubernur berharap siswa-siswi kita dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terutama di bulan Ramadan. Waktu luang sebaiknya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan ibadah,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan ini juga berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan optimal.

“Momentum Ramadan ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan baik yang berkelanjutan, sehingga siswa terhindar dari perilaku menyimpang dan kenakalan remaja,” tambahnya.

Sebagai bagian dari program Ramadan, mulai 6-8 Maret 2025 akan diadakan pesantren kilat bagi siswa SMA dan SMK. Kegiatan ini akan bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat serta melibatkan tokoh agama sebagai narasumber.

Selain itu, pada 7 Maret 2025, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung akan menggelar doa bersama serentak yang diperkirakan diikuti oleh lebih dari 335.000 siswa.

“Insyaallah, doa bersama ini akan menjadi momen untuk mendoakan Bapak Gubernur, Ibu Wakil Gubernur, serta jajaran pemerintahan agar diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mewujudkan visi Lampung Maju, Indonesia Emas,” ungkap Thomas.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama dari tiga kementerian (Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri), berikut beberapa aturan utama pembelajaran di bulan Ramadan:

1. Penentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal mengikuti keputusan Menteri Agama.

2. Libur awal Ramadan pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025.

3. Pembelajaran aktif kembali pada 6-25 Maret 2025 dengan ketentuan:

BACA JUGA:  Astaga, Kepsek SDN 2 Way Dadi Sukarame Paksa Wali Murid Sumbang Pembuatan WC dan Sumur Bor

Sekolah pagi mulai pukul 07.30 WIB

Sekolah petang mulai pukul 11.00 WIB

Durasi jam pelajaran dikurangi maksimal 10 menit

4. Selain belajar formal, siswa juga dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, dan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

5. Libur Idulfitri berlangsung pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025.

6. Orang tua diharapkan berperan aktif dalam membimbing anak-anak selama belajar di rumah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Provinsi Lampung selama bulan Ramadan tetap berjalan optimal sekaligus menjadi momen peningkatan karakter dan keimanan bagi para siswa. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *