LAMPUNG,PAMUNGKASINDONESIA.ID – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan melakukan konsulidasi lahan secara humanis di dua lokasi, yakni Sabah Balau dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. Warga sebagian telah mengosongkan rumah secara sukarela.
Hal ini terpantau saat di lokasi, nampak salah satu warga mengangkut barang-barang ditempat tinggalnya menggunakan kendaraan pickup, Sabtu (8/2/2024).
Diketahui, sejak 2020, Pemprov telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga sebanyak 10 kali. Namun, warga menanggapi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjung Karang.
Meski demikian, proses pengosongan lahan akan dilakukan secara humanis. Pemprov juga memberikan kompensasi dalam bentuk uang untuk membantu warga yang terdampak.
“Kami memberikan bantuan berupa uang kompensasi yang bisa digunakan sebagai DP rumah subsidi, biaya kontrakan selama tiga bulan, atau biaya mobilisasi barang,” ujar Kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo
Menurutnya, besar kompensasi yang diberikan mengikuti harga pasaran rumah subsidi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. “Batas waktu pengambilan kompensasi adalah 10 Februari, dengan nominal maksimal Rp2,5 juta,” jelas Sujarwo.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan kepedulian Pemprov Lampung terhadap warga yang telah lama menempati lahan tersebut, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibkan pemberian tali asih.
“Penertiban ini sebenarnya tidak mengharuskan Pemprov memberikan kompensasi. Namun, ini adalah bentuk kebijaksanaan kami sebagai pemerintah daerah,” pungkasnya. (Bay/*)