LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di
Lampung yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa bernapas lega.
Mereka pun bakal dilantik berbarengan dengan kepala daerah terpilih lainnya yang rencananya dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dimaksud yakni Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di
Tulangbawang, Elfianah-Yudi Wicaksono di
Mesuji, dan Dedi Irawan-Irawan Topani di
Pesisir Barat.
Itu setelah hakim MK memutus tiga dari lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa
Pilkada di
Lampung, Selasa (04/02/2025).
Hasilnya, tiga mendapat penolakan atau dismissal dan satu permohonan PHPKada lanjut ke tahap pembuktian.
Hasil sidang MK tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu
Lampung Suheri.
Sementara itu,
Pilkada Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 lanjut ke tahap pembuktian. Jadwalnya berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sedangkan sidang putusan dismissal
Pilkada Pringsewu diagendakan pada Rabu (05/02/2025) malam.
Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal, maka dianggap selesai.
“Selanjutnya tinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pasca putusan dismissal oleh MK,” ujarnya.
Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, maka MK akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Lampung Hermansyah mengatakan, pleno bakal digelar oleh KPU kabupaten yang bersengketa.
“Pleno calon terpilih dilaksanakan oleh kabupaten bersangkutan. Target kami tanggal 7 Febuari 2025 sudah diserahkan ke DPRD setempat,” kata Hermansyah. (*)