LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan Sekrertaris Kabupaten (Sekkab) Heri Iswahyudi menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022, Kamis (30/1/2025)
Ini setelah, pihak penyidik melakukan pemeriksaan selama enam jam terhadap orang nomor satu di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pringsewu.
Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku ketua TAPD dan ketua LPTQ terbukti terlibat dalam penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022.
Peran tersangka dalam kasus ini karena kapasitas jabatannya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya.
“Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kajari.
Bagus menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Adapun Heri Iswahyudi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujarnya.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan tujuan dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuh Bagus.
Kajari menegaskan, penetapan tersangka merupakan penegakan hukum murni dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.