LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Sehari pasca-dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) langsung membongkar tiang fiber optik, Sabtu (18/01/2025).
Tiang yang dibangun tanpa izin di lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan itu berada di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Hariman, perwakilan Fiberstar menyampaikan permohonan maaf atas pembangunan tiang fiber tanpa izin dari pemilik lahan.
“Saya mewakili manajemen meminta maaf atas keteledoran ini,” singkatnya kepada wartawan.
Meski sebenarnya, setiap membangun jaringan utility, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparatur setempat. Mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT.
“Termasuk yang mengarahkan titik pemasangan itu biasanya Ketua RT, sebagai pihak yang mengerti situasi di lapangan. Termasuk status kepemilikan lahan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berjanji akan lebih cermat lagi ketika memasang jaringan utility. Agar kejadian serupa tidak terulang.
”Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami,”katanya.
Sementara, Andi S. Panjaitan selaku pemilik lahan menyesalkan lambatnya respon dari pihak fiberstar. Padahal sudah dua minggu, dia meminta agar tiang tersebut dibongkar.
“Saya mengapresiasi karena sudah langsung dibongkar. Cuma sayangnya, kenapa harus dilaporkan ke polisi dulu dan viral baru langsung dieksekusi,” kata Andi.
Seandainya pihak fiberstar lebih tanggap sejak awal, maka dia mungkin tidak sampai melaporkan hal itu ke Polresta.
“Sudah lama saya menghubungi RT, lurah sampai ke camat untuk menyampaikan ke Fiberstar agar tiang itu dibongkar. Tapi responnya lambat. Makanya saya laporkan,” sebutnya.
Sebelumnya, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga, di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan. Juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari walikota.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung. Atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.
Andi S Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin.
Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.
“Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” jelas warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/01/2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.
Dia berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility.
Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu. Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” jelasnya.
Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).
Nantinya, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pihak- pihak yang diduga terlibat.
Sayang, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi manajemen Fiberstar.
Sebab, Fiberstar belum memiliki kantor regional di Lampung. Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali.
Sedangkan kantor pusat berada di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Bayu)