LAMPUNG, PAMUNGKASINDONESIA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung pada 28 Desember 2024 kemarin.
Penyegelan ini dilakukan karena pengelolaan sampah di TPA tersebut tidak memenuhi standar lingkungan dan melanggar regulasi, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHK menemukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan yang buruk dan memberikan waktu 30 hari bagi Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki pengelolaan.
Namun, dari penyegelan ini. Apa kabar? Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Provinsi Lampung senilai Rp. 90 Milliar yang diusulkan Pemprov Lampung pada tahun 2019 lalu. Hingga hari ini tidak ada kejelasan.
Padahal, Pemprov Lampung bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung. Lokasi yang direncanakan adalah Register 40 Gedung Wani, ujung Kota Baru, Lampung Selatan, di atas lahan milik Pemprov Lampung.
Pada waktu itu, Tantangan Pengelolaan Sampah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan sampah mendesak untuk diselesaikan. Di Bandar Lampung saja, volume sampah mencapai 1.000 ton per hari, jauh melebihi kapasitas TPA yang ada. Oleh karena itu, TPA Regional diharapkan dapat menampung sampah dari Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Rencana Pengelolaan Menurut Taufik, TPA Regional membutuhkan lahan 20-50 hektare. Lokasi di Gedung Wani dianggap ideal untuk menampung sampah dari beberapa kabupaten/kota. Pemerintah Pusat telah memasukkan proyek ini dalam daftar program APBN 2020 dengan anggaran Rp80-90 miliar. Proyek ini juga mencakup pengolahan sampah menjadi energi listrik dan pengembangan ruang terbuka hijau.
Persiapan dan Koordinasi Kepala Bappeda Lampung, Herlina Warganegara, menyatakan bahwa Kementerian PUPR meminta Pemprov menyelesaikan Nota Kesepahaman hingga akhir Juli 2019. Nota ini harus ditandatangani oleh sekretaris daerah atau kepala daerah dari wilayah terkait. Selain itu, masterplan dan akses jalan menuju lokasi akan disiapkan bersama untuk mendukung kelancaran operasional.
Lokasi yang dibangun rencananya di Register 40 Gedung Wani mencakup empat kecamatan, yaitu Jatiagung, Tanjungbintang, Merbaumataram, dan Tanjungsari.
Harapan Keberlanjutan Proyek ini diharapkan mulai berjalan awal 2020. Selain menjadi solusi pengelolaan sampah regional, TPA ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan dengan mengintegrasikan teknologi energi hijau dan konsep ruang terbuka hijau. Sayangnya wacana tersebut tidak terealisasikan hingga saat ini 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menyatakan, jika rencana pembangunan TPA Regional di Lampung Selatan, saat ini masih dalam tahap penyusunan masterplan.
“TPA Regional saat ini masih dalam tahap kemarin itu kan baru desain,” kata Kadis LH Lampung, Emilia Kusumawati belum lama ini
Emilia mengatakan, Pemprov Lampung telah menetapkan lokasi yang akan dijadikan sebagai TPA Regional untuk menampung sampah di daerah Lampung Selatan. Menurutnya, penetapan itu juga diklaim telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“TPA Regional itu kan salah satu persyaratannya adalah lahan, sementara kalau untuk TPA Regional itu lahan harus milik pemerintah. Yang ada itu kan dianggap lokasinya memenuhi standar, sebenarnya lokasi di sana juga sudah ada TPA, TPA Lamsel kan ada di situ,” kata dia.
Sayangnya, meski mengeklaim telah memenuhi sejumlah persyaratan, namun Emilia mengaku belum mengetahui kapan pembangunan TPA Regional itu mulai dilakukan.
“Belum, saya belum bisa memastikan,” tutur dia. (Tim)